Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas aturan transaksi perbankan di Tanah Air. Kali ini, lewat Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum, OJK mewajibkan bank untuk memerangi pencucian uang, pencegahan pendanaan teroris dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 86 POJK 17/2023. Dalam beleid ini, OJK menitahkan kepada bank untuk menerapkan program anti pencucian uang (APU), pencegahan pendanaan terorisme (PPT), dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dalam melaksanakan kegiatan usaha.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.