Olam International Mengakuisisi BT Cocoa, Pengolah Kakao Terbesar di Indonesia

Rabu, 27 Februari 2019 | 10:47 WIB
Olam International Mengakuisisi BT Cocoa, Pengolah Kakao Terbesar di Indonesia
[]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan makanan dan agribisnis global Olam International Limited mengakuisisi 85% saham YTS Holdings Pte Limited. Nilai transaksi akuisisi tersebut sebesar US$ 90 juta.

YTS Holdings adalah perusahaan yang berkedudukan di Singapura, pemilik 100% saham PT Bumitangerang Mesindotama alias BT Cocoa.

Pasca akuisisi, YTS resmi menjadi anak perusahaan Olam International. Sementara 15% sisa saham YTS Holding masih dipegang oleh pendiri BT Cocoa, Piter Jasman dan keluarganya.

Didirikan oleh Piter Jasman pada 1983, BT Cocoa merupakan perusahaan pengolah kakao terbesar di Indonesia. Memiliki kapasitas pengolahan sebesar 150.000 ton per tahun, BT Cocoa memasarkan produk kako ke 50 negara di seluruh dunia.

Manajemen Olam menyebutkan, transaksi akuisisi ini ditujukan untuk memperluas platform kakao Olam di Asia dan meningkatkan penawaran produk kako di pasar Asia Pasifik.

Akuisisi BT Cocoa oleh Olam ini akan menciptakan integarsi penuh dalam rantai pasokan kakao. Sebab, akuisisi ini akan menyatukan Olam Cocoa sebagai pemimpin dunia di dalam sumber biji kakao serta pengolah bahan kakao terkemuka dengan BT Cocoa sebagai pengolah kakao terbesar di Indonesia.

"Kami sangat senang memiliki kesempatan untuk memperluas dengan cepat jejak kami di Asia dan mengembangkan bisnis ini dengan pendiri dan keluarga BT Cocoa," kata Chief Executive Officer Olam Cocoa Gerard A. Manley dalam siaran pers perusahaan.

Manley menambahkan, Olam Cocoa dan BT Cocoa sudah memiliki hubungan yang berlangsung lama. Hal itu memungkinkan Oloam mengirimkan bahan dan layanan kakao kelas dunia ke basis pelanggan yang lebih luas.

Olam Cocoa telah bekerja sama dengan BT Cocoa selama hampir tiga tahun melalui sebuah perjanjian kolaborasi bisnis. Olam Cocoa juga telah membuat banyak perbaikan operasional dan keuangan, termasuk membantu BT Cocoa mencapai penguranga konsumsi energi sebesar 30%.

"Ini akan memperkuat hubungan kami di masa depan di salah satu daerah dengan pertumbuhan tercepat di dunia," imbuh Manley.

Sementara Piter Jasman mengatakan, hubungan dengan Olam Cocoa mewakili peluang kuat bagi BT Cocoa untuk memperluas pasar secara signifikan dengan peningkatan kualitas dan keamanan.

"Kombinasi keahlian Olam Cocoa sebagai pemasok global dan pengolah kakao berkelanjutan dengan BT Cocoa yang memiliki jaringan lokal yang kuat akan memberi pelanggan kami manfaat yang semakin meningkat," ujar Piter dalam siaran pers.

Beroperasi di Indonesia sejak 1996, Olam Cocoa merupakan pengeskpor terbesar biji kakao di Indonesia. Pada 2004, Olam Cocoa mendirikan perusahaan kako di Indonesia.

Sejak saat itu, Olam Cocoa telah membayar US$ 20 juta kepada para petani kakao dan telah mendistribusikan 5 juta bibit pohon kakao.

Saat ini, Olam Cocoa menggandeng 65.500 petani kokoa di Indonesia yang tersebar di enam provinsi. Olam Cocoa juga memiliki salah satu perkebunan kakao terbesar di Indonesia yang terletak di Pulau Seram.

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler