Reporter: Lailatul Anisah
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Ombudsman menyarankan pemerintah menambah jumlah peserta program bantuan subsidi upah atau BSU yang sudah bergulir tahun ini.
Saat ini, program ini hanya bisa diikuti pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji paling besar Rp 3,5 juta per bulan. Lalu, pekerja atau buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro dari pemerintah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.