Berita Ekonomi

Ombudsman Sarankan Perluas Penerima BSU

Senin, 25 April 2022 | 05:25 WIB
Ombudsman Sarankan Perluas Penerima BSU

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Ombudsman menyarankan pemerintah menambah jumlah peserta program bantuan subsidi upah atau BSU yang sudah bergulir tahun ini.

Saat ini, program ini hanya bisa diikuti pekerja aktif yang terdaftar di  BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji paling besar Rp 3,5 juta per bulan. Lalu, pekerja atau buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro dari pemerintah. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru