KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Ombudsman menyarankan pemerintah menambah jumlah peserta program bantuan subsidi upah atau BSU yang sudah bergulir tahun ini.
Saat ini, program ini hanya bisa diikuti pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji paling besar Rp 3,5 juta per bulan. Lalu, pekerja atau buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro dari pemerintah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan