Berita Ekonomi

Ombudsman Sebut SE Menaker Soal THR Multitafsir

Kamis, 06 Mei 2021 | 06:52 WIB
Ombudsman Sebut SE Menaker Soal THR Multitafsir

ILUSTRASI. Tunjangan Hari Raya (THR).

Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia menyambut baik adanya surat Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021. Namun, Ombudsman menilai surat edaran ini bermasalah karena multitafsir.

Anggota Ombudsman RI Robert Endi Jaweng mengatakan, SE ini di satu sisi bisa dipandang sebagai sebuah ketegasan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru