Ombudsman Sebut SE Menaker Soal THR Multitafsir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia menyambut baik adanya surat Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021. Namun, Ombudsman menilai surat edaran ini bermasalah karena multitafsir.
Anggota Ombudsman RI Robert Endi Jaweng mengatakan, SE ini di satu sisi bisa dipandang sebagai sebuah ketegasan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
