Berita Keuangan

Omnibus Law Sektor Keuangan Mengatur Batas Imbal Hasil Investasi JHT

Kamis, 14 Juli 2022 | 05:05 WIB
Omnibus Law Sektor Keuangan Mengatur Batas Imbal Hasil Investasi JHT

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau Omnibus Law Sektor Keuangan juga akan mengatur batasan imbal hasil yang diberikan ke peserta Jaminan Hari Tua (JHT).  

Berdasarkan draf omnibus law sektor keuangan yang diterima KONTAN, imbal hasil pengelolaan investasi JHT BP Jamsostek minimal setara tingkat yield deposito bank BUMN berjangka waktu satu tahun. Aturan mendetail soal imbal hasil tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah.  

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru