Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau Omnibus Law Sektor Keuangan juga akan mengatur batasan imbal hasil yang diberikan ke peserta Jaminan Hari Tua (JHT).
Berdasarkan draf omnibus law sektor keuangan yang diterima KONTAN, imbal hasil pengelolaan investasi JHT BP Jamsostek minimal setara tingkat yield deposito bank BUMN berjangka waktu satu tahun. Aturan mendetail soal imbal hasil tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.