KONTAN.CO.ID - JAKARTA. RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau Omnibus Law Sektor Keuangan juga akan mengatur batasan imbal hasil yang diberikan ke peserta Jaminan Hari Tua (JHT).
Berdasarkan draf omnibus law sektor keuangan yang diterima KONTAN, imbal hasil pengelolaan investasi JHT BP Jamsostek minimal setara tingkat yield deposito bank BUMN berjangka waktu satu tahun. Aturan mendetail soal imbal hasil tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.