Berita Keuangan

Omnibus Law Ubah Peta Tugas Otoritas Keuangan

Kamis, 14 Juli 2022 | 08:11 WIB
Omnibus Law Ubah Peta Tugas Otoritas Keuangan

ILUSTRASI. Nasabah melakukan pergantian kartu atm baru melalui CS Machine di salah satu bank Jakarta, Jumat (4/2)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/04/0/2022.

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Sektor Keuangan terus digodok. Targetnya, tahun ini, RUU PPSK ini akan kelar.

Dari draf RUU PPSK yang diterima KONTAN, lanskap otoritas sektor keuangan diotak-atik. Sejumlah fraksi di DPR menambah tugas baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sampai Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru