KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Semoga nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan tak berujung seperti UU Cipta yang memantik polemik panjang. Pasalnya, RUU Kesehatan yang berformat Omnibus Law itu juga mulai mencuatkan pro dan kontra.
Protes menguar dari organisasi profesi serta akademi karena RUU ini disebut kurang melibatkan publik dalam pembahasan. Padahal, banyak pasal-pasal krusial yang berubah dalam RUU ini.
