KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Semoga nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan tak berujung seperti UU Cipta yang memantik polemik panjang. Pasalnya, RUU Kesehatan yang berformat Omnibus Law itu juga mulai mencuatkan pro dan kontra.
Protes menguar dari organisasi profesi serta akademi karena RUU ini disebut kurang melibatkan publik dalam pembahasan. Padahal, banyak pasal-pasal krusial yang berubah dalam RUU ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.