KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang mengkaji peluang memanfaatkan menara masjid sebagai pengganti menara base transceiver station (BTS). Pertimbangannya, penempatan BTS di menara masjid akan menguntungkan kedua belah pihak, baik masjid maupun operator seluler.
Pihak operator merespon positif wacana tersebut, tapi mesti mempertimbangkan banyak hal. "Tentu kami mendukung rencana tersebut. Kami pikir pemanfaatan menara masjid sebagai pengganti BTS tidak menemui kendala teknis," ungkap Helmi Yusman, Direktur Keuangan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk, emiten bersandi TBIG yang juga merupakan anggota indeks Kompas100 ini kepada KONTAN, Senin (20/5).
Menurut dia, semua tower masjid punya potensi untuk dimanfaatkan sebagai pengganti BTS. Namun hal itu perlu disesuaikan pula dengan kebutuhan operator serta ketinggian tower.
Senada diutarakan Wakil Direktur Utama PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) Adam Gifari yang menilai pentingnya menyelaraskan kebutuhan operator telekomunikasi dengan kondisi menara yang ada. "Kami sendiri sebenarnya pernah pakai (menara masjid). Tapi memang tidak semua bisa dan harus memperhatikan ketinggian menara serta peruntukannya," jelas dia kepada KONTAN, Senin (20/5).
Meski demikian, Adam mengingatkan, pemanfaatan menara masjid sebagai pengganti BTS kudu memperhatikan dokumen perizinannya.
Sekretaris Jenderal Pusat Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB Mohammad Ridwan Effendi menyebutkan, pemanfaatan menara masjid untuk BTS terbilang aman. Masalah hanya pada estetika saja, sehingga perlu ditata agar tidak semrawut. "Radiasi dari BTS sangat kecil, jauh di bawah radiasi maksimum, jadi aman," klaimnya.
Bertolak belakang dengan penilaian Ridwan, Tulus Abadi selaku Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tetap mengkhawatirkan ada risiko gelombang elektromagnetik dan roboh dari pemasangan BTS di menara masjid. "Kominfo atau pihak terkait perlu menerapkan kriteria tertentu untuk menara masjid yang bakal dijadikan BTS, sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat," pinta Tulus.