Opsi Negara Ambil Alih Lahan Tambang Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum lanjutan apabila PT Weda Bay Nickel tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan.
Seperti diketahui, manajemen PT Weda Bay Nickel mengajukan keberatan atas denda yang dikenakan Satgas PKH dan dijadwalkan melakukan dialog. Satgas PKH sebelumnya telah melakukan penguasaan kembali lahan tambang seluas 321,07 hektare (ha) milik PT Weda Bay Nickel dan PT Tonia Mitra Sejahtera. Areal tersebut merupakan bukaan tambang tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan.
