Opsi Penunjukan Langsung Pengelola Blok Migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka opsi penunjukan langsung dalam pengelolaan wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas). Saat ini, pengelolaan blok migas dilakukan melalui lelang atau tender.
Opsi penunjukan langsung WK migas ini disampaikan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung saat mengungkapkan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pasalnya, UU Migas saat ini secara substansi harus dievaluasi kembali untuk memberikan kemudahan dan kepastian investor di sektor hulu migas.
