ILUSTRASI. Gedung PT Kalbe Genexine Biologics (KGBio), anak usaha PT Kalbe Farma Tbk (KLBF). Peluang bagi KLBF di bisnis penjualan vaksin kini terbuka seiring kebijakan vaksin gotong royong. DOK/KLBF
Reporter: Kenia Intan | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan mengenai vaksin gotong royong, melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada pekerja, keluarga dan individu yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.