ILUSTRASI. Gedung PT Kalbe Genexine Biologics (KGBio), anak usaha PT Kalbe Farma Tbk (KLBF). Peluang bagi KLBF di bisnis penjualan vaksin kini terbuka seiring kebijakan vaksin gotong royong. DOK/KLBF
Reporter: Kenia Intan | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan mengenai vaksin gotong royong, melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada pekerja, keluarga dan individu yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG