Opsi Vaksin Gotong Royong Dibuka, Asa Bagi Kalbe Farma (KLBF) Kembali Merekah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan mengenai vaksin gotong royong, melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada pekerja, keluarga dan individu yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
