Opsi Vaksin Gotong Royong Dibuka, Asa Bagi Kalbe Farma (KLBF) Kembali Merekah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan aturan mengenai vaksin gotong royong, melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada pekerja, keluarga dan individu yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.