Berita Regulasi

Optimalkan Kredit Rumah buat Peserta BP Jamsostek

Sabtu, 30 Oktober 2021 | 08:15 WIB
Optimalkan Kredit Rumah buat Peserta BP Jamsostek

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 2017 lalu, peserta Program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mendapatkan manfaat layanan tambahan (MLT). Manfaat tambahan ini berupa fasilitas pembiayaan perumahan.

Fasilitas tersebut dibiayai dari dana investasi Program JHT. Ini merupakan mandat dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan jenis MLT dalam Program JHT.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru