KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 2017 lalu, peserta Program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mendapatkan manfaat layanan tambahan (MLT). Manfaat tambahan ini berupa fasilitas pembiayaan perumahan.
Fasilitas tersebut dibiayai dari dana investasi Program JHT. Ini merupakan mandat dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan jenis MLT dalam Program JHT.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.