KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 2017 lalu, peserta Program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mendapatkan manfaat layanan tambahan (MLT). Manfaat tambahan ini berupa fasilitas pembiayaan perumahan.
Fasilitas tersebut dibiayai dari dana investasi Program JHT. Ini merupakan mandat dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan jenis MLT dalam Program JHT.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.