ILUSTRASI. Dana pendidikan.
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN) masih menjadi polemik. Lonjakan biaya perkuliahan, terutama bagi mahasiswa baru, dinilai membebani orangtua yang berpenghasilan menengah ke bawah.
Aturan kenaikan UKT tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2024 yang dilanjutkan Keputusan Mendikbud Nomor 54/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Baca Juga: Sinarmas Sudah Borong 1,6 Miliar Saham BSDE tapi Harga Tak Kemana-mana
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.