Orangtua Mahasiswa Mengeluh Biaya Kuliah (UKT) Melonjak dan Memberatkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN) masih menjadi polemik. Lonjakan biaya perkuliahan, terutama bagi mahasiswa baru, dinilai membebani orangtua yang berpenghasilan menengah ke bawah.
Aturan kenaikan UKT tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2024 yang dilanjutkan Keputusan Mendikbud Nomor 54/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Baca Juga: Sinarmas Sudah Borong 1,6 Miliar Saham BSDE tapi Harga Tak Kemana-mana
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.