Kemendikbud Akan Mengevaluasi Uang Kuliah (UKT) Mahal di Perguruan Tinggi Negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bakal mengevaluasi perguruan tinggi yang menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) secara tidak wajar dan tidak masuk akal.
Penegasan ini merespons banyaknya perguruan tinggi yang diduga menaikkan UKT setelah terbitnya Permendikbud No. 2/2024 yang dilanjutkan dengan Keputusan Mendikbud No. 54/ 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.