ILUSTRASI. Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran 2023 sebagai bahan pertimbangan persiapan APBN 2024, perkembangan isu-isu terkini, penyampaian DIPA 2024 dan penyerahan laporan Panja peningkatan literasi serta tenaga Perpustakaan Komisi X DPR. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.
Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bakal mengevaluasi perguruan tinggi yang menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) secara tidak wajar dan tidak masuk akal.
Penegasan ini merespons banyaknya perguruan tinggi yang diduga menaikkan UKT setelah terbitnya Permendikbud No. 2/2024 yang dilanjutkan dengan Keputusan Mendikbud No. 54/ 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.