Kemendikbud Akan Mengevaluasi Uang Kuliah (UKT) Mahal di Perguruan Tinggi Negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bakal mengevaluasi perguruan tinggi yang menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) secara tidak wajar dan tidak masuk akal.
Penegasan ini merespons banyaknya perguruan tinggi yang diduga menaikkan UKT setelah terbitnya Permendikbud No. 2/2024 yang dilanjutkan dengan Keputusan Mendikbud No. 54/ 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
