Otorita Ibu Kota Negara Leluasa Mencari Utang, Akankah Beban Negara Kian Bertambah?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN), kemarin. Beleid yang mengubah UU Nomor 3/2022 tentang IKN itu mengatur beberapa poin krusial, termasuk pembiayaan proyek IKN dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Revisi UU IKN Junimart Girsang mengatakan, dalam proses pembahasannya, sebanyak 20 daftar inventarisasi masalah (DIM) tidak berubah, serta 13 DIM ada perubahan redaksional. "Pandangan semua fraksi sama terhadap 109 DIM, kecuali Fraksi Partai Demokrat yang meminta penjelasan," kata dia, Selasa (3/10).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.