Berita

Otoritas Finansial China Perketat Transaksi NFT

Sabtu, 02 Juli 2022 | 04:05 WIB
Otoritas Finansial China Perketat Transaksi NFT

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - BEIJING. Otoritas keuangan China berusaha menertibkan aktivitas transaksi kripto koleksi digitalĀ  atau non-fungible token (NFT) di negara tersebut. Sejumlah perusahaan teknologi besar, termasuk Tencent Holdings dan Ant Group, pun sudah meneken pakta yang isinya antara lain akan menghentikan transaksi di pasar sekunder yang bersifat spekulatif.

Kripto koleksi digital adalah salinan unik atau edisi terbatas dari item virtual. Biasanya ada elemen visual seperti seni digital, klip video, atau kartu perdagangan digital. Koleksi ini menggunakan teknologi blockchain untuk membuat token yang tak dapat ditukarkan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.345.000
0,75%