KONTAN.CO.ID - JAKARTA. TaniHub Group mulai berurusan dengan perkara hukum. Setelah platformpeer to peer lending (P2P lending) TaniFund terindikasi gagal bayar atas penempatan investasi 128 investor senilai Rp 14 miliar, kini giliran perusahaan afiliasinya dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Perusahaan tersebut adalah PT Tani Hub Indonesia, yang dalam kasus ini menjadi termohon. Bertindak sebagai pemohon PKPU adalah PT Alpha Swara Konsultan dan Ludwina Emilia Maks. Para pemohon mengajukan permohonan PKPU atas Tani Hub pada Jumat (9/12) pekan lalu di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.