Berita Keuangan

P2P Lending TaniFund Gagal Bayar, Afiliasinya (Tani Hub Indonesia) Dimohonkan PKPU

Senin, 12 Desember 2022 | 19:15 WIB
P2P Lending TaniFund Gagal Bayar, Afiliasinya (Tani Hub Indonesia) Dimohonkan PKPU

ILUSTRASI. Komisaris TaniFund Pamitra Wineka (kedua dari kiri) memanen padi secara simbolis

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. TaniHub Group mulai berurusan dengan perkara hukum. Setelah platform peer to peer lending (P2P lending) TaniFund terindikasi gagal bayar atas penempatan investasi 128 investor senilai Rp 14 miliar, kini giliran perusahaan afiliasinya dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Perusahaan tersebut adalah PT Tani Hub Indonesia, yang dalam kasus ini menjadi termohon. Bertindak sebagai pemohon PKPU adalah PT Alpha Swara Konsultan dan Ludwina Emilia Maks. Para pemohon mengajukan permohonan PKPU atas Tani Hub pada Jumat (9/12) pekan lalu di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru