Pajak Alat Berat Bikin Beban Industri Kian Berat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri pengguna alat berat harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Selain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang hampir pasti diberlakukan pada 2025, industri pengguna alat berat juga harus menanggung Pajak Alat Berat (PAB) yang bakal dipungut Pemerintah Daerah (Pemda).
Sebagai informasi, PAB merupakan kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang kemudian diikuti oleh Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda).
