Pajak dari Lahir Hingga Mati

Kamis, 17 Juni 2021 | 08:40 WIB
Pajak dari Lahir Hingga Mati
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiada satu pun yang senang membayar pajak. Tak heran,  rencana pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako, pendidikan hingga ongkos melahirkan menyulut polemik nasional. 

Sejauh ini, pemerintah tampak kedodoran memberikan argumentasi atas rencana tersebut. Bahkan terkesan blunder. Misalnya, pernyataan bahwa PPN baru hanya akan diterapkan terhadap produk impor dan barang mahal merupakan argumentasi yang tidak benar. 

Penjelasan ini justru memberi pemahaman keliru bahwa pajak semata-mata sebagai tanggung jawab  kalangan berada. Yang perlu dicatat,  membayar pajak merupakan kewajiban seluruh warga negara.  

Sesungguhnya, PPN untuk semua barang dan jasa lazim berlaku di banyak negara. Meski demikian, kutipan PPN itu bisa digunakan untuk mengurangi pembayaran pajak penghasilan (deductible expenses). Toh, tetap saja muncul istilah dari lahir sampai mati tidak lepas dari pungutan pajak. 

Nah,  Indonesia  bisa menyontek praktek di sejumlah negara tersebut. Bahkan dalam konteks agenda reformasi perpajakan, rencana penerapan PPN baru ini merupakan momentum untuk membenahi sistem pajak kita secara total, termasuk menerapkan secara sungguh-sungguh skema deductible expense

Bagi masyarakat, mekanisme ini akan memacu kepatuhan  dan tertib administrasi. Sebab deductible expenses mengharuskan kita mengumpulkan struk bukti belanja, mencatat dan melaporkannya.  

Kita juga diajak untuk jujur melaporkan penghasilan. Sebab, jumlah penghasilan hingga kebiasaan dan nilai belanja, bisa dihitung sera disandingkan dengan setoran pajaknya. Alhasil, akan terlihat mereka yang jujur maupun yang sengaja menyembunyikan penghasilannya. 

Di sisi lain, aparat pajak juga dipacu untuk bekerja keras dalam menggali potensi pajak, dan mendata secara baik perilaku wajib pajak. Kita harus segera menyudahi cara malas mengejar pajak lewat pungutan bernama pajak final, pun menyerahkan pungutan PPN pada produsen.

Skema deductible PPN ini memaksa para aparat pajak untuk memeriksa dan menelusuri kesesuaian data penghasilan, nilai belanjaan dan setoran pajak masyarakat. 

Yang tidak kalah pentingnya pula, rencana ini harus diimbangi dengan akuntabilitas dan transparan pengelolaan pajak.

Sudah saatnya Ditjen Pajak melaporkan secara berkala penerimaan dan penggunaan pajak, selayaknya laporan keuangan perusahaan terbuka. Mulai dari laporan nilai dan sumber penerimaan, hingga alokasi penggunaannya di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur maupun sarana publik lain. 

Akuntabilitas dan transparansi pajak merupakan jembatan untuk membangun kepercayaan masyarakat. Benar, orang tak suka pungutan pajak. Tapi jika sistemnya baik, dikelola secara akuntabel, transparan dan manfaatnya jelas, wajib pajak akan berpikir seribu kali lipat untuk memanipulasi laporan pajak. 

Bagikan

Berita Terbaru

Teladan Prima Agro (TLDN) Bidik Kinerja Tumbuh 10%
| Jumat, 17 April 2026 | 04:20 WIB

Teladan Prima Agro (TLDN) Bidik Kinerja Tumbuh 10%

Optimisme ini sejalan dengan berbagai katalis positif pada tahun ini, mulai dari outlook harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

NPL KPR Komersial Mulai Naik
| Jumat, 17 April 2026 | 04:15 WIB

NPL KPR Komersial Mulai Naik

NPL KPR non-subsidi melonjak awal 2026, mencapai 3,24% secara keseluruhan. Kombinasi suku bunga tinggi dan daya beli melemah jadi pemicu utama.

Warna-warni Prospek Bisnis Cat di Tahun Ini
| Jumat, 17 April 2026 | 04:10 WIB

Warna-warni Prospek Bisnis Cat di Tahun Ini

Perusahaan cat dan pelapis asal Norwegia, Jotun, telah meresmikan pabrik cat  terbaru di Cikarang dengan nilai investasi mencapai Rp 1 triliun.

Pebisnis Terimpit Harga Solardan Pelemahan Rupiah
| Jumat, 17 April 2026 | 04:00 WIB

Pebisnis Terimpit Harga Solardan Pelemahan Rupiah

Proyeksi beban tambahan bagi pelaku usaha bisa mencapai Rp 76,5 triliun per tahun jika konsumsi solar nasional kurang lebih 15 juta kl. 

Outlook Negatif Tekan Rating Global, Biaya Dana Bank Berpotensi Naik
| Jumat, 17 April 2026 | 04:00 WIB

Outlook Negatif Tekan Rating Global, Biaya Dana Bank Berpotensi Naik

Outlook negatif surat utang RI menekan bank. Biaya dana global naik, namun ada peluang besar bagi investor cerdas. 

Membedah Diversifikasi Bisnis PGEO ke Data Center dan Hidrogen
| Kamis, 16 April 2026 | 18:38 WIB

Membedah Diversifikasi Bisnis PGEO ke Data Center dan Hidrogen

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) mengumumkan rencana menambah lini bisnis ke hidrogen dan data center.

Menakar Nasib Investasi BUMN di Saham Emiten Pailit yang Bakal Delisting
| Kamis, 16 April 2026 | 17:42 WIB

Menakar Nasib Investasi BUMN di Saham Emiten Pailit yang Bakal Delisting

Dari sisi laporan keuangan, akan ada impairement yang signifikan karena perusahaan harus melakukan write-off atas nilai investasinya.

Kuota RKAB Disunat Pemerintah, INCO Kebut Revisi Demi Amankan Pasokan Smelter
| Kamis, 16 April 2026 | 09:46 WIB

Kuota RKAB Disunat Pemerintah, INCO Kebut Revisi Demi Amankan Pasokan Smelter

Kendati dibayangi pemangkasan kuota, para analis masih memandang positif prospek kinerja keuangan dan saham INCO.

Harga Timah Global Melesat, TINS Kebut Produksi dan Siap Eksekusi Proyek Tanah Jarang
| Kamis, 16 April 2026 | 09:25 WIB

Harga Timah Global Melesat, TINS Kebut Produksi dan Siap Eksekusi Proyek Tanah Jarang

TINS akan menyuplai bahan baku mineral tanah jarang dari Sisa Hasil Produksi timah ke fasilitas produksi bersama Perminas. 

Bidik Dana Rp 159,9 Miliar, Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO) Gelar Rights Issue
| Kamis, 16 April 2026 | 08:57 WIB

Bidik Dana Rp 159,9 Miliar, Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO) Gelar Rights Issue

Saham baru ini dipatok dengan harga Rp 350 per saham. Dus, dari rights issue, RMKO berpotensi meraup dana segar maksimal Rp 159,9 miliar.​

INDEKS BERITA

Terpopuler