Pajak dari Lahir Hingga Mati

Kamis, 17 Juni 2021 | 08:40 WIB
Pajak dari Lahir Hingga Mati
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiada satu pun yang senang membayar pajak. Tak heran,  rencana pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako, pendidikan hingga ongkos melahirkan menyulut polemik nasional. 

Sejauh ini, pemerintah tampak kedodoran memberikan argumentasi atas rencana tersebut. Bahkan terkesan blunder. Misalnya, pernyataan bahwa PPN baru hanya akan diterapkan terhadap produk impor dan barang mahal merupakan argumentasi yang tidak benar. 

Penjelasan ini justru memberi pemahaman keliru bahwa pajak semata-mata sebagai tanggung jawab  kalangan berada. Yang perlu dicatat,  membayar pajak merupakan kewajiban seluruh warga negara.  

Sesungguhnya, PPN untuk semua barang dan jasa lazim berlaku di banyak negara. Meski demikian, kutipan PPN itu bisa digunakan untuk mengurangi pembayaran pajak penghasilan (deductible expenses). Toh, tetap saja muncul istilah dari lahir sampai mati tidak lepas dari pungutan pajak. 

Nah,  Indonesia  bisa menyontek praktek di sejumlah negara tersebut. Bahkan dalam konteks agenda reformasi perpajakan, rencana penerapan PPN baru ini merupakan momentum untuk membenahi sistem pajak kita secara total, termasuk menerapkan secara sungguh-sungguh skema deductible expense

Bagi masyarakat, mekanisme ini akan memacu kepatuhan  dan tertib administrasi. Sebab deductible expenses mengharuskan kita mengumpulkan struk bukti belanja, mencatat dan melaporkannya.  

Kita juga diajak untuk jujur melaporkan penghasilan. Sebab, jumlah penghasilan hingga kebiasaan dan nilai belanja, bisa dihitung sera disandingkan dengan setoran pajaknya. Alhasil, akan terlihat mereka yang jujur maupun yang sengaja menyembunyikan penghasilannya. 

Di sisi lain, aparat pajak juga dipacu untuk bekerja keras dalam menggali potensi pajak, dan mendata secara baik perilaku wajib pajak. Kita harus segera menyudahi cara malas mengejar pajak lewat pungutan bernama pajak final, pun menyerahkan pungutan PPN pada produsen.

Skema deductible PPN ini memaksa para aparat pajak untuk memeriksa dan menelusuri kesesuaian data penghasilan, nilai belanjaan dan setoran pajak masyarakat. 

Yang tidak kalah pentingnya pula, rencana ini harus diimbangi dengan akuntabilitas dan transparan pengelolaan pajak.

Sudah saatnya Ditjen Pajak melaporkan secara berkala penerimaan dan penggunaan pajak, selayaknya laporan keuangan perusahaan terbuka. Mulai dari laporan nilai dan sumber penerimaan, hingga alokasi penggunaannya di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur maupun sarana publik lain. 

Akuntabilitas dan transparansi pajak merupakan jembatan untuk membangun kepercayaan masyarakat. Benar, orang tak suka pungutan pajak. Tapi jika sistemnya baik, dikelola secara akuntabel, transparan dan manfaatnya jelas, wajib pajak akan berpikir seribu kali lipat untuk memanipulasi laporan pajak. 

Bagikan

Berita Terbaru

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

Melonjak, Inflasi Februari Bakal Lewati 4%
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:34 WIB

Melonjak, Inflasi Februari Bakal Lewati 4%

Lonjakan inflasi dianggap tidak berbahaya, namun perlu diwaspadai dampaknya terhadap daya beli masyarakat

INDEKS BERITA

Terpopuler