KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para kretor konten di dunia maya sebaiknya bersiap-siap. Dua pekan lalu, YouTube mengumumkan rencana pemungutan pajak kepada para konten kreator di luar wilayah Amerika Serikat (AS). Sementara dari dalam negeri, pemerintah berencana lebih getol memungut pajak digital baik dari youtuber, tiktoker, selebgram dan lainnya.
Dalam pengumuman secara tertulis, YouTube menyebutkan penghasilan para konten kreator di luar AS yang termasuk dalam YouTube Partner Programme akan dipotong pajak mulai awal Juni 2021. Penghasilan tersebut berasal dari para penonton di AS melalui penayangan iklan, YouTube Premium, Super Chat, Super Stickers dan Channel Memberships.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.