ILUSTRASI. Selain pungutan pajak dari Pemerintah AS, kretor konten digital bakal secara spesifik dibidik Direktorat Jenderal Pajak. REUTERS/Dado Ruvic/File Photo
Reporter: Anastasia Lilin Y, Yusuf Imam Santoso | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para kretor konten di dunia maya sebaiknya bersiap-siap. Dua pekan lalu, YouTube mengumumkan rencana pemungutan pajak kepada para konten kreator di luar wilayah Amerika Serikat (AS). Sementara dari dalam negeri, pemerintah berencana lebih getol memungut pajak digital baik dari youtuber, tiktoker, selebgram dan lainnya.
Dalam pengumuman secara tertulis, YouTube menyebutkan penghasilan para konten kreator di luar AS yang termasuk dalam YouTube Partner Programme akan dipotong pajak mulai awal Juni 2021. Penghasilan tersebut berasal dari para penonton di AS melalui penayangan iklan, YouTube Premium, Super Chat, Super Stickers dan Channel Memberships.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.