Pajak Ekspor dan Pasar Batubara Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia kembali berencana menerapkan pajak ekspor batubara mulai 2026. Kebijakan ini sebenarnya bukan hal baru. Indonesia pernah menerapkan bea keluar batubara pada 2006 silam, namun kemudian dihapus. Alasannya saat itu pemerintah ingin mendorong ekspor, menjaga daya saing industri sekaligus meningkatkan penerimaan devisa.
Dua dekade berlalu, situasinya berubah. Pemerintah melihat perlunya kembali memungut pajak ekspor. Besaran tarifnya belum diumumkan. Pemerintah masih menunggu pergerakan harga dan hasil studi lanjutan. Rencana ini akan dibarengi dengan dua kebijakan lain, yaitu menurunkan produksi batubara untuk mengurangi over suplai, dan menaikkan porsi penjualan domestik melalui skema domestic market obligation (DMO).
