KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Penerapan pajak internasional akan diterapkan secara bertahap mulai tahun depan. Saat ini, negara-negara yang tergabung dalam Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) tengah mematangkan penerapan pajak tersebut.
Salah satu penerapan pajak internasional yang akan diberlakukan tahun depan adalah pilar kedua ketentuan pajak global, yakni global anti base erosion (Globe).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.