Reporter: Bidara Pink, Dendi Siswanto | Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Penerapan pajak internasional akan diterapkan secara bertahap mulai tahun depan. Saat ini, negara-negara yang tergabung dalam Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) tengah mematangkan penerapan pajak tersebut.
Salah satu penerapan pajak internasional yang akan diberlakukan tahun depan adalah pilar kedua ketentuan pajak global, yakni global anti base erosion (Globe).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG