KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pengawasan pajak bakal semakin ketat. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak berwenang meminta tambahan data dari instansi dan lembaga apabila informasi yang diterima belum memadai untuk menguji kepatuhan wajib pajak.
Aturan yang merevisi PMK 228/PMK.03/2017 tersebut juga memperluas daftar pihak yang wajib menyampaikan informasi perpajakan. Dalam lampiran beleid anyar, otoritas pajak mewajibkan lembaga jasa keuangan melaporkan data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit, baik dari sisi penerbit (issuer) maupun pengakuisisi (acquirer).
