Pajak Karbon Salah Alamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai konsultan pajak, saya terbiasa memperlakukan tanggal berlaku dalam undang-undang sebagai kewajiban, bukan saran. Wajib pajak yang terlambat menyetor sehari saja tetap dikenai sanksi. Karena itu saya selalu merasa janggal setiap kali membuka Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pajak karbon di dalamnya semestinya berlaku sejak 1 April 2022. Hampir empat setengah tahun kemudian, sikap resmi pemerintah masih sama: pajak karbon hanya ditunda, bukan dibatalkan.
Kalimat itu benar secara hukum, tetapi kosong secara kebijakan. Kementerian Keuangan memang tidak berwenang membatalkan undang-undang, karena wewenang itu ada pada DPR dan Mahkamah Konstitusi. Namun penundaan tanpa tanggal, tanpa aturan turunan, dan tanpa sasaran yang jelas pada praktiknya sama saja dengan pembatalan, karena tidak ada satu rupiah pun pajak karbon yang terpungut.
