Pajak Kekayaan: Kemajuan atau Kemunduran?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana penerapan kembali pajak kekayaan belakangan ramai dibicarakan dengan dalih meningkatkan penerimaan negara dan memperbaiki tax ratio Indonesia. Namun, pertanyaan mendasar perlu diajukan: Apakah pajak kekayaan adalah terobosan atau justru langkah mundur ke zaman kolonial?
Pada masa Hindia Belanda, sistem perpajakan bertumpu pada tiga ordonansi: Inkomstenbelasting (1944) untuk pajak penghasilan pribadi, Vennootschapsbelasting (1925) untuk pajak perusahaan dan Vermogensbelasting (1932) untuk pajak kekayaan tahunan. Sistem ini menciptakan pajak berganda yang tidak adil -- penghasilan dipajaki, lalu harta dari penghasilan tersebut dipajaki lagi.
