Pajak Kekayaan: Kemajuan atau Kemunduran?

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana penerapan kembali pajak kekayaan belakangan ramai dibicarakan dengan dalih meningkatkan penerimaan negara dan memperbaiki tax ratio Indonesia. Namun, pertanyaan mendasar perlu diajukan: Apakah pajak kekayaan adalah terobosan atau justru langkah mundur ke zaman kolonial?
Pada masa Hindia Belanda, sistem perpajakan bertumpu pada tiga ordonansi: Inkomstenbelasting (1944) untuk pajak penghasilan pribadi, Vennootschapsbelasting (1925) untuk pajak perusahaan dan Vermogensbelasting (1932) untuk pajak kekayaan tahunan. Sistem ini menciptakan pajak berganda yang tidak adil -- penghasilan dipajaki, lalu harta dari penghasilan tersebut dipajaki lagi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan