Reporter: Harian Kontan | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan kesepakatan perpajakan internasional di forum menteri keuangan G20 menjadi angin segar bagi penerimaan negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Jika tidak ada aral melintang penyeragaman pungutan pajak bagi entitas bisnis lintas negara ini bisa berlangsung 2023.
Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mekar Satria Utama menjelaskan, pada pilar pertama yang menyangkut ketentuan perpajakan bagi sektor digital yang bergerak secara internasional atau global, tidak hanya Multinational Enterprises (MNE) yang berbasis digital saja, melainkan kepada semua MNE besar.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.