Pajak Menambah Layanan Berbasis NPWP Baru
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih berupaya agar seluruh layanan perpajakan yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) tersedia. Ada tambahan layanan yang bisa diakses menggunakan NPWP baru pada Agustus mendatang.
"Insya Allah mulai bulan Agustus depan, seluruh layanan kepada masyarakat Wajib Pajak dapat kami lakukan secara baik dengan menggunakan NPWP baru, yaitu NPWP 16 digit, atau menggunakan NIK sebelum betul-betul kita menggunakan sistem administrasi yang baru," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu, Suryo Utomo, Minggu (14/7).
