KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih berupaya agar seluruh layanan perpajakan yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) tersedia. Ada tambahan layanan yang bisa diakses menggunakan NPWP baru pada Agustus mendatang.
"Insya Allah mulai bulan Agustus depan, seluruh layanan kepada masyarakat Wajib Pajak dapat kami lakukan secara baik dengan menggunakan NPWP baru, yaitu NPWP 16 digit, atau menggunakan NIK sebelum betul-betul kita menggunakan sistem administrasi yang baru," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu, Suryo Utomo, Minggu (14/7).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.