Pajak Menggandeng Lima Kementerian untuk Memperkuat Data Beneficial Ownership

Kamis, 04 Juli 2019 | 08:41 WIB
Pajak Menggandeng Lima Kementerian untuk Memperkuat Data Beneficial Ownership
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperkuat basis data untuk menelusuri pemilik atau pengendali usaha yang dikenal dengan penerima manfaat korporasi alias beneficial ownership (BO).

Ini ditandai dengan kerjasama pertukaran data di antara Kemkeu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemkumHAM), Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Rabu lalu. (3/7)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kerja sama pertukaran data pemilik manfaat ini akan melengkapi data Direktorat Jenderal Pajak yang didapatkan dari kerjasama Automatic Exchange of Information (AEOI).

Melalui pertukaran data tersebut, pemerintah akan semakin mudah mendapat konsistensi informasi para pengendali usaha tersebut. "Selama ini, menjadi kesulitan kami mau menghitung perpajakan, terutama melakukan praktik BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) atau melakukan transfer dalam rangka tax avoidance dan tax evation," tandas Menkeu, Rabu (3/7).

Pemanfaatan basis data BO merupakan salah satu rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018. Salah satu tantangan dalam penegakan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme adalah pengungkapan dari pemilik manfaat korporasi.

"Pengungkapan pemilik manfaat akan menutup potensi celah tindak kejahatan, mengingat banyaknya upaya pengelabuan informasi pemilik manfaat melalui tindakan-tindakan berlapis dengan menggunakan corporate vehicle," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai, ada tiga peraturan yang harusnya dikeluarkan oleh Kemkum HAM untuk menindaklanjuti kesepakatan ini. Pertama, Permenkum HAM tentang pemilik manfaat.  Kedua, Permenkum HAM tentang pendaftaran koperasi dan UMKM lantaran data ini juga akan diintegrasikan. Ketiga, Permenkum HAM tentang tata cara pengawasan pemilik manfaat.

Bagikan

Berita Terbaru

Strategi Melawan Pump and Dump di Bursa Efek Indonesia
| Senin, 23 Februari 2026 | 04:48 WIB

Strategi Melawan Pump and Dump di Bursa Efek Indonesia

Peran BEI sangat krusial dalam meminimalkan praktik pump and dump karena BEI adalah frontline market operator, garis pertahanan pertama.

Simak Rekomendasi Emiten Migas di Tengah Fluktuasi Harga Komoditas
| Senin, 23 Februari 2026 | 04:33 WIB

Simak Rekomendasi Emiten Migas di Tengah Fluktuasi Harga Komoditas

Dengan berbagai sentimen geopolitik, harga minyak Brent untuk tahun 2026 secara moderat di kisaran US$ 62–US$ 67 per barel.

Pasar Dihantui Kecemasan, Harga Bitcoin Tertekan
| Senin, 23 Februari 2026 | 04:17 WIB

Pasar Dihantui Kecemasan, Harga Bitcoin Tertekan

Risiko volatilitas bitcoin di kuartal I-2026 masih cukup tinggi, terlihat dari Indeks Fear & Greed yang berada di area extreme fear

Sentimen Tarif Donald Trump di Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Senin, 23 Februari 2026 | 04:17 WIB

Sentimen Tarif Donald Trump di Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Di awal pekan ini,  pelaku pasar akan mencermati keputusan terbaru dari Mahkamah Agung AS yang membatalkan tarif Presiden Donald Trump.

Tarif Dagang Tak Imbang, Bursa Saham Gamang
| Senin, 23 Februari 2026 | 04:14 WIB

Tarif Dagang Tak Imbang, Bursa Saham Gamang

Ketidakpastian kebijakan tarif dagang yang kembali muncul, dapat menimbulkan gejolak baru di pasar saham..

Bayar Utang Jumbo, Saranacentral Bajatama (BAJA) Menggelar Rights Issue
| Senin, 23 Februari 2026 | 04:05 WIB

Bayar Utang Jumbo, Saranacentral Bajatama (BAJA) Menggelar Rights Issue

Tujuan PT Saranacentral Bajatama Tbk (BAJA) menggelar rights issue untuk membayar utang kepada pihak terafiliasi, yaitu PT Sarana Steel. ​

Ditahannya Bunga Acuan Persulit Leasing Genjot Pembiayaan
| Senin, 23 Februari 2026 | 03:35 WIB

Ditahannya Bunga Acuan Persulit Leasing Genjot Pembiayaan

Bunga acuan yang bergeming selama enam bulan terakhir, bisa membuat tugas multifinance semakin menantang dalam upaya memperbaiki kinerja.

Menadah Berkah dari Saham Dividen
| Senin, 23 Februari 2026 | 03:35 WIB

Menadah Berkah dari Saham Dividen

Saat harga saham yang murah, dividen dinilai menjanjikan imbal hasil atau return menarik bagi investor.

Bank Diharap Percepat Penurunan Bunga Kredit
| Senin, 23 Februari 2026 | 03:20 WIB

Bank Diharap Percepat Penurunan Bunga Kredit

​BI rate sudah turun 1,25%, tapi bunga kredit baru susut 40 bps ke 8,8%. Meski insentif likuiditas digelontorkan, transmisi ke nasabah lambat

Bisnis Parkir Terdorong Populasi Kendaraan
| Senin, 23 Februari 2026 | 03:10 WIB

Bisnis Parkir Terdorong Populasi Kendaraan

Manajemen Secure Parking Indonesia memproyeksikan bisnis perparkiran nasional masih akan tumbuh pada 2026.

INDEKS BERITA

Terpopuler