Pajak Menggandeng Lima Kementerian untuk Memperkuat Data Beneficial Ownership

Kamis, 04 Juli 2019 | 08:41 WIB
Pajak Menggandeng Lima Kementerian untuk Memperkuat Data Beneficial Ownership
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperkuat basis data untuk menelusuri pemilik atau pengendali usaha yang dikenal dengan penerima manfaat korporasi alias beneficial ownership (BO).

Ini ditandai dengan kerjasama pertukaran data di antara Kemkeu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemkumHAM), Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Rabu lalu. (3/7)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kerja sama pertukaran data pemilik manfaat ini akan melengkapi data Direktorat Jenderal Pajak yang didapatkan dari kerjasama Automatic Exchange of Information (AEOI).

Melalui pertukaran data tersebut, pemerintah akan semakin mudah mendapat konsistensi informasi para pengendali usaha tersebut. "Selama ini, menjadi kesulitan kami mau menghitung perpajakan, terutama melakukan praktik BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) atau melakukan transfer dalam rangka tax avoidance dan tax evation," tandas Menkeu, Rabu (3/7).

Pemanfaatan basis data BO merupakan salah satu rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018. Salah satu tantangan dalam penegakan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme adalah pengungkapan dari pemilik manfaat korporasi.

"Pengungkapan pemilik manfaat akan menutup potensi celah tindak kejahatan, mengingat banyaknya upaya pengelabuan informasi pemilik manfaat melalui tindakan-tindakan berlapis dengan menggunakan corporate vehicle," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai, ada tiga peraturan yang harusnya dikeluarkan oleh Kemkum HAM untuk menindaklanjuti kesepakatan ini. Pertama, Permenkum HAM tentang pemilik manfaat.  Kedua, Permenkum HAM tentang pendaftaran koperasi dan UMKM lantaran data ini juga akan diintegrasikan. Ketiga, Permenkum HAM tentang tata cara pengawasan pemilik manfaat.

Bagikan

Berita Terbaru

Indo Tambangraya Megah (ITMG) Sebar Dividen Tunai Tahun 2025 Sebesar US$ 114,58 Juta
| Rabu, 22 April 2026 | 05:40 WIB

Indo Tambangraya Megah (ITMG) Sebar Dividen Tunai Tahun 2025 Sebesar US$ 114,58 Juta

Nilai dividen tunai PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) tahun 2025 berasal dari 60% perolehan laba bersih ITMG pada 2025 sebesar US$ 190,94 juta.

Industri Minta Relaksasi Pajak Kendaraan Listrik
| Rabu, 22 April 2026 | 05:35 WIB

Industri Minta Relaksasi Pajak Kendaraan Listrik

Inudstri saat ini masih berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait aturan tersebut.

Mulia Boga Raya (KEJU) Mengantisipasi Tekanan Biaya
| Rabu, 22 April 2026 | 05:20 WIB

Mulia Boga Raya (KEJU) Mengantisipasi Tekanan Biaya

Tantangan ekonomi sudah dirasakan industri sejak tahun lalu, termasuk pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Awasi Program MBG, BGN Menggandeng KPK
| Rabu, 22 April 2026 | 05:20 WIB

Awasi Program MBG, BGN Menggandeng KPK

BGN segera menyiapkan langkah perbaikan tata kelola dan pengawasan di program yang menjadi andalan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.​

Yield Mendaki, Leasing Selektif Merilis Obligasi
| Rabu, 22 April 2026 | 05:15 WIB

Yield Mendaki, Leasing Selektif Merilis Obligasi

Hingga kuartal I-2026, multifinance merilis surat utang senilai Rp 11,9 triliun, alias naik 42,7% secara tahunan.

Kloter Pertama Jamaah Haji Indonesia Menuju Tanah Suci
| Rabu, 22 April 2026 | 05:10 WIB

Kloter Pertama Jamaah Haji Indonesia Menuju Tanah Suci

Keberangkatan kloter pertama jamaah haji asal Indonesia bakal dimulai hari Rabu tanggal 22 April 2026 dan akan berlangsung hingga 21 Mei 2026.

Ikhtiar Angkat Derajat Pekerja Rumah Tangga
| Rabu, 22 April 2026 | 05:10 WIB

Ikhtiar Angkat Derajat Pekerja Rumah Tangga

Parlemen mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang mengatur perlindungan dan hak pekerja rumah tangga.

Sentimen MSCI Menekan IHSG, Bagaimana Prospek Pasar Saham Hari Ini (22/4)?
| Rabu, 22 April 2026 | 05:00 WIB

Sentimen MSCI Menekan IHSG, Bagaimana Prospek Pasar Saham Hari Ini (22/4)?

IHSG anjlok 1,52% dalam sepekan, namun sejumlah saham pilihan analis berpotensi cuan. Simak rekomendasi lengkapnya sebelum bertransaksi!

Risiko Digital Intai Industri Asuransi
| Rabu, 22 April 2026 | 04:45 WIB

Risiko Digital Intai Industri Asuransi

Tanpa infrastruktur digital yang kuat, risiko serangan digital justru semakin mengintai pelaku industri. 

Sreeya Sewu Indonesia (SIPD) Meracik Inovasi Produk
| Rabu, 22 April 2026 | 04:20 WIB

Sreeya Sewu Indonesia (SIPD) Meracik Inovasi Produk

Alih-alih menggelar ekspansi, SIPD pada tahun ini akan lebih berfokus melakukan inovasi produk dengan menyesuaikan selera konsumen saat ini.

INDEKS BERITA

Terpopuler