Pajak Menggandeng Lima Kementerian untuk Memperkuat Data Beneficial Ownership

Kamis, 04 Juli 2019 | 08:41 WIB
Pajak Menggandeng Lima Kementerian untuk Memperkuat Data Beneficial Ownership
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperkuat basis data untuk menelusuri pemilik atau pengendali usaha yang dikenal dengan penerima manfaat korporasi alias beneficial ownership (BO).

Ini ditandai dengan kerjasama pertukaran data di antara Kemkeu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemkumHAM), Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Rabu lalu. (3/7)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kerja sama pertukaran data pemilik manfaat ini akan melengkapi data Direktorat Jenderal Pajak yang didapatkan dari kerjasama Automatic Exchange of Information (AEOI).

Melalui pertukaran data tersebut, pemerintah akan semakin mudah mendapat konsistensi informasi para pengendali usaha tersebut. "Selama ini, menjadi kesulitan kami mau menghitung perpajakan, terutama melakukan praktik BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) atau melakukan transfer dalam rangka tax avoidance dan tax evation," tandas Menkeu, Rabu (3/7).

Pemanfaatan basis data BO merupakan salah satu rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018. Salah satu tantangan dalam penegakan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme adalah pengungkapan dari pemilik manfaat korporasi.

"Pengungkapan pemilik manfaat akan menutup potensi celah tindak kejahatan, mengingat banyaknya upaya pengelabuan informasi pemilik manfaat melalui tindakan-tindakan berlapis dengan menggunakan corporate vehicle," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai, ada tiga peraturan yang harusnya dikeluarkan oleh Kemkum HAM untuk menindaklanjuti kesepakatan ini. Pertama, Permenkum HAM tentang pemilik manfaat.  Kedua, Permenkum HAM tentang pendaftaran koperasi dan UMKM lantaran data ini juga akan diintegrasikan. Ketiga, Permenkum HAM tentang tata cara pengawasan pemilik manfaat.

Bagikan

Berita Terbaru

Kaji Perpanjangan Pelaporan SPT Badan
| Jumat, 17 April 2026 | 06:13 WIB

Kaji Perpanjangan Pelaporan SPT Badan

Ditjen Pajak mencatat, total pelaporan SPT hingga 14 April 2025 mencapai 11,23 juta                 

Terlalu Percaya Diri?
| Jumat, 17 April 2026 | 06:10 WIB

Terlalu Percaya Diri?

Pemerintah perlu punya bantalan kuat dalam menghadapi situasi saat ini. Jangan sampai saat ditanya mana bantalannya, cuma dijawab "Pokoknya ada!"

Rupiah Menguat Tipis: Kenapa Pelemahan Masih Mengintai?
| Jumat, 17 April 2026 | 06:00 WIB

Rupiah Menguat Tipis: Kenapa Pelemahan Masih Mengintai?

Rupiah menguat tipis kemarin, tapi tekanan domestik dan harga minyak jadi ganjalan. Simak alasan rupiah masih sulit bangkit!

Windfall Komoditas Tak Cukup Amankan APBN
| Jumat, 17 April 2026 | 05:54 WIB

Windfall Komoditas Tak Cukup Amankan APBN

Kenaikan harga komoditas belum mampu mengimbangi tekanan subsidi dan pelemahan kurs                 

Pergerakan Valas Utama Masih Volatil
| Jumat, 17 April 2026 | 05:30 WIB

Pergerakan Valas Utama Masih Volatil

Dolar AS melemah karena ekspektasi suku bunga Fed. Ketahui mata uang mana yang berpotensi menguat dan proyeksi harganya di kuartal II 2026.

Garuda Metalindo (BOLT) Membidik Laba Bersih Tumbuh 15%
| Jumat, 17 April 2026 | 05:20 WIB

Garuda Metalindo (BOLT) Membidik Laba Bersih Tumbuh 15%

Untuk mencapai target, BOLT menerapkan sejumlah strategi yang berfokus pada ekspansi pasar, diversifikasi bisnis serta investasi teknologi.

Lebih Semarak, Dapen Kembali Melirik SRBI
| Jumat, 17 April 2026 | 05:15 WIB

Lebih Semarak, Dapen Kembali Melirik SRBI

Data OJK mencatat penempatan investasi dapen di SRBI anjlok dari Rp 16,87 triliun di 2024, menjadi hanya Rp 3,28 triliun di akhir 2025.

Proyeksi IHSG Jumat (17/4): Saham Pilihan Ini Beri Peluang Cuan!
| Jumat, 17 April 2026 | 05:00 WIB

Proyeksi IHSG Jumat (17/4): Saham Pilihan Ini Beri Peluang Cuan!

IHSG masih tercatat menguat 4,29% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG melemah 11,86%.

Kelas Menengah dan Bayang-Bayang Krisis
| Jumat, 17 April 2026 | 04:42 WIB

Kelas Menengah dan Bayang-Bayang Krisis

Negara harus memastikan ketahanan masyarakat serta berani untuk mendengar masukan dan mengoreksi arah kebijakan.

Benahi Asuransi Kesehatan, Tenaga Medis Dilibatkan
| Jumat, 17 April 2026 | 04:30 WIB

Benahi Asuransi Kesehatan, Tenaga Medis Dilibatkan

Berbagai upaya dilakukan regulator dan pelaku usaha untuk membenahi bisnis asuransi kesehatan yang memiliki rasio klaim tinggi. 

INDEKS BERITA

Terpopuler