Pajak Menggandeng Lima Kementerian untuk Memperkuat Data Beneficial Ownership

Kamis, 04 Juli 2019 | 08:41 WIB
Pajak Menggandeng Lima Kementerian untuk Memperkuat Data Beneficial Ownership
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperkuat basis data untuk menelusuri pemilik atau pengendali usaha yang dikenal dengan penerima manfaat korporasi alias beneficial ownership (BO).

Ini ditandai dengan kerjasama pertukaran data di antara Kemkeu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemkumHAM), Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Rabu lalu. (3/7)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kerja sama pertukaran data pemilik manfaat ini akan melengkapi data Direktorat Jenderal Pajak yang didapatkan dari kerjasama Automatic Exchange of Information (AEOI).

Melalui pertukaran data tersebut, pemerintah akan semakin mudah mendapat konsistensi informasi para pengendali usaha tersebut. "Selama ini, menjadi kesulitan kami mau menghitung perpajakan, terutama melakukan praktik BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) atau melakukan transfer dalam rangka tax avoidance dan tax evation," tandas Menkeu, Rabu (3/7).

Pemanfaatan basis data BO merupakan salah satu rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018. Salah satu tantangan dalam penegakan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme adalah pengungkapan dari pemilik manfaat korporasi.

"Pengungkapan pemilik manfaat akan menutup potensi celah tindak kejahatan, mengingat banyaknya upaya pengelabuan informasi pemilik manfaat melalui tindakan-tindakan berlapis dengan menggunakan corporate vehicle," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai, ada tiga peraturan yang harusnya dikeluarkan oleh Kemkum HAM untuk menindaklanjuti kesepakatan ini. Pertama, Permenkum HAM tentang pemilik manfaat.  Kedua, Permenkum HAM tentang pendaftaran koperasi dan UMKM lantaran data ini juga akan diintegrasikan. Ketiga, Permenkum HAM tentang tata cara pengawasan pemilik manfaat.

Bagikan

Berita Terbaru

Memperkuat Posisi di Industri Kontruksi, Simak Strategi Total Bangun Persada (TOTL)
| Minggu, 19 Oktober 2025 | 05:05 WIB

Memperkuat Posisi di Industri Kontruksi, Simak Strategi Total Bangun Persada (TOTL)

Penambahan KBLI baru tersebut masih merupakan lini bisnis konstruksi yang merupakan kegiatan utama TOTL. 

Menanti Terwujudnya ETF Emas di Indonesia
| Minggu, 19 Oktober 2025 | 04:50 WIB

Menanti Terwujudnya ETF Emas di Indonesia

Kinerja kinclong emas terjadi ketika kondisi ekonomi dunia kurang baik. Investor harus siap bila emas berganti dengan tren menurun di tahun depan.

Dana Kelolaan Manajer Investasi Masih Tumbuh Solid
| Sabtu, 18 Oktober 2025 | 13:06 WIB

Dana Kelolaan Manajer Investasi Masih Tumbuh Solid

Sejumlah manajer investasi di Indonesia tetap mencatat pertumbuhan dana kelolaan positif di tengah fluktuasi pasar keuangan global, ​

Hasil Survei Bank Indonesia, Geliat Usaha Melandai di Semester II-2025
| Sabtu, 18 Oktober 2025 | 10:33 WIB

Hasil Survei Bank Indonesia, Geliat Usaha Melandai di Semester II-2025

Bank Indonesia melaporkan pertumbuhan SBT hanya 11,55% pada Q3 2025 dan memperkirakan hanya 10,53% di Q4, menandakan perlambatan ekonomi.

Menkeu Purbaya Bentuk Pokja Awasi Belanja 26 K/L
| Sabtu, 18 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Menkeu Purbaya Bentuk Pokja Awasi Belanja 26 K/L

Menteri Purbaya ungkap 26 kementerian belum optimal realisasi anggaran. Pokja akan monitor dan laporkan tiap bulan.

Mengulik Wacana Pemerintah Melakukan Hapus Tagih Kredit Macet Bernilai Mini
| Sabtu, 18 Oktober 2025 | 10:24 WIB

Mengulik Wacana Pemerintah Melakukan Hapus Tagih Kredit Macet Bernilai Mini

Ratusan ribu calon debitur KPR FLPP tidak dapat mengakses pembiayaan karena masuk daftar hitam SLIK akibat kredit macet kecil.

Realisasi Investasi Asing Pada Kuartal III-2025 Kembali Anjlok Secara Tahunan
| Sabtu, 18 Oktober 2025 | 10:19 WIB

Realisasi Investasi Asing Pada Kuartal III-2025 Kembali Anjlok Secara Tahunan

Realisasi foreign direct investment ke Indonesia mencapai Rp 212 triliun pada kuartal III-2025, turun 8,87% secara tahunan

Demi Angkat Ekonomi, Inilah Stimulus Tambahan Penyangga Daya Beli
| Sabtu, 18 Oktober 2025 | 10:13 WIB

Demi Angkat Ekonomi, Inilah Stimulus Tambahan Penyangga Daya Beli

Pemerintah menggelontorkan anggaran untuk menambah bantuan langsung tunai dan magang program fresh graduate 

Perjalanan Neneng Goenadi, Dari Konsultan Jadi Bos Teknologi
| Sabtu, 18 Oktober 2025 | 09:00 WIB

Perjalanan Neneng Goenadi, Dari Konsultan Jadi Bos Teknologi

Neneng membawa pengalamannya sebagai seorang profesional untuk mengelola bisnis dan memberdayakan jutaan mitra pengemudi di ekosistem digital Grab

Rupiah dalam Sepekan Tertekan Data Ekonomi
| Sabtu, 18 Oktober 2025 | 07:30 WIB

Rupiah dalam Sepekan Tertekan Data Ekonomi

Rupiah melemah tipis 0,05% secara harian ke posisi Rp 16.590 per dolar AS pada Jumat (17/10). Dalam sepekan rupiah spot telah melemah 0,12%.  

INDEKS BERITA