Pajak Mengincar Spotify, Netflix dan Layanan Elektronik Lain
Jumat, 06 September 2019 | 07:50 WIB
ILUSTRASI. Logo Google Ads (tengah)
Reporter: Yusuf Imam Santoso
| Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah berhasil memungut pajak dari PT Google Indonesia mulai Oktober nanti, otoritas pajak akan mengincar pajak dari Amazon, Spotify, Netflix, dan kawan-kawannya.
Langkah tersebut ditempuh melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, yang tengah diramu pemerintah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.