Pajak Mengincar Spotify, Netflix dan Layanan Elektronik Lain

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah berhasil memungut pajak dari PT Google Indonesia mulai Oktober nanti, otoritas pajak akan mengincar pajak dari Amazon, Spotify, Netflix, dan kawan-kawannya.
Langkah tersebut ditempuh melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, yang tengah diramu pemerintah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.