Berita Regulasi

Pajak Mengincar Spotify, Netflix dan Layanan Elektronik Lain

Jumat, 06 September 2019 | 07:50 WIB
Pajak Mengincar Spotify, Netflix dan Layanan Elektronik Lain

ILUSTRASI. Logo Google Ads (tengah)

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah berhasil memungut pajak dari PT Google Indonesia mulai Oktober nanti, otoritas pajak akan mengincar pajak dari Amazon, Spotify, Netflix, dan kawan-kawannya.

Langkah tersebut ditempuh melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, yang tengah diramu pemerintah.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru