KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemeku) memastikan, Indonesia siap mengadopsi pajak minimum global pada tahun depan. Ini sejalan dengan Pilar Dua Kesepakatan Pajak Global Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Febrio N. Kacaribu menyatakan, penerapan perpajakan global agar hak pemajakan Indonesia tidak diambil negara lain. "Makanya, semua negara mulai tahun 2024 dan mayoritas di tahun 2025 akan mengimplementasikan minimum tax itu tadi, termasuk Indonesia," katanya, Jumat (4/10).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.