Pajak Minimum Global Berlaku Tahun Depan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemeku) memastikan, Indonesia siap mengadopsi pajak minimum global pada tahun depan. Ini sejalan dengan Pilar Dua Kesepakatan Pajak Global Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Febrio N. Kacaribu menyatakan, penerapan perpajakan global agar hak pemajakan Indonesia tidak diambil negara lain. "Makanya, semua negara mulai tahun 2024 dan mayoritas di tahun 2025 akan mengimplementasikan minimum tax itu tadi, termasuk Indonesia," katanya, Jumat (4/10).
