Paket Insentif Baru bagi Para Pemilik Modal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus membentangkan pintu bagi investor agar mau berinvestasi di dalam negeri dengan menebar insentif. Termasuk kepada investor yang mau menginvestasikan kembali hasil investasi mereka di Indonesia.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (lihat tabel).
