Berita Bisnis

Pan Brothers (PBRX) Lolos dari Gugatan Pailit yang Diajukan Bank Maybank

Kamis, 11 November 2021 | 21:57 WIB
Pan Brothers (PBRX) Lolos dari Gugatan Pailit yang Diajukan Bank Maybank

ILUSTRASI. Majelis hakim dalam sidang hari ini, Kamis (11/11), memutuskan menolak permohonan pailit terhadap Pan Brothers. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pan Brothers Tbk (PBRX) lolos dari gugatan pailit yang diajukan oleh PT Bank Maybank Tbk (BNII).

Sebelumnya, Pan Brothres juga telah lolos dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Maybank. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Bayar per artikel

Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini

Rp 5.000

Berlangganan dengan Google

Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran karena Google akan mengingat metode yang sudah pernah digunakan.

Terbaru