Berita Bisnis

Pan Brothers (PBRX) Lolos dari Gugatan Pailit yang Diajukan Bank Maybank

Kamis, 11 November 2021 | 21:57 WIB
Pan Brothers (PBRX) Lolos dari Gugatan Pailit yang Diajukan Bank Maybank

ILUSTRASI. Majelis hakim dalam sidang hari ini, Kamis (11/11), memutuskan menolak permohonan pailit terhadap Pan Brothers. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pan Brothers Tbk (PBRX) lolos dari gugatan pailit yang diajukan oleh PT Bank Maybank Tbk (BNII).

Sebelumnya, Pan Brothres juga telah lolos dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Maybank. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru