KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah provinsi di Papua terus mekar. Kini, jumlahnya sama dengan Jawa, yang notabene sebagai pulau terpadat di Indonesia, yaitu enam provinsi.
Provinsi termuda di Papua lahir setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.