Para Terdakwa, Mantan Petinggi Jiwasraya Melawan Penyitaan Aset
Kamis, 15 Oktober 2020 | 08:05 WIB
Reporter: Ferrika Sari
| Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Niat pemerintah melalui Kejaksaan Agung mendapatkan aset sitaan milik terdakwa PT Asuransi Jiwasaraya tak berjalan mulus. Meski Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memerintahkan penyitaan aset, para bos Jiwasraya tidak akan menyerahkan kekayaan mereka begitu saja.
Para terdakwa yang merupakan eks petinggi perusahaan asuransi pelat merah itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Pengajuan banding itu sejalan dengan aksi merekamenolak putusan pidana penjara seumur hidup.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.