Para Terdakwa, Mantan Petinggi Jiwasraya Melawan Penyitaan Aset
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Niat pemerintah melalui Kejaksaan Agung mendapatkan aset sitaan milik terdakwa PT Asuransi Jiwasaraya tak berjalan mulus. Meski Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memerintahkan penyitaan aset, para bos Jiwasraya tidak akan menyerahkan kekayaan mereka begitu saja.
Para terdakwa yang merupakan eks petinggi perusahaan asuransi pelat merah itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Pengajuan banding itu sejalan dengan aksi merekamenolak putusan pidana penjara seumur hidup.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.