Berita Ekonomi

Para Terdakwa, Mantan Petinggi Jiwasraya Melawan Penyitaan Aset

Kamis, 15 Oktober 2020 | 08:05 WIB
Para Terdakwa, Mantan Petinggi Jiwasraya Melawan Penyitaan Aset

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Niat pemerintah melalui Kejaksaan Agung mendapatkan aset sitaan milik terdakwa PT Asuransi Jiwasaraya tak berjalan mulus. Meski Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memerintahkan penyitaan aset, para bos Jiwasraya tidak akan menyerahkan kekayaan mereka begitu saja.

Para terdakwa yang merupakan eks petinggi perusahaan asuransi pelat merah itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Pengajuan banding itu sejalan dengan aksi merekamenolak putusan pidana penjara seumur hidup.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru