Berita Nasional

Pasal Advokat Curang dan Izin Dokter Dihapus

Rabu, 24 Agustus 2022 | 06:00 WIB
Pasal Advokat Curang dan Izin Dokter Dihapus

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersikukuh meneruskan pembahasan Rancangan Undang Undang Kitab Hukum Tindak Pidana (RKUHP). Selasa (23/9), pemerintah menggelar sosialisasi RKUHP lewat kick off diskusi publik RKUHP.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan,  pembentukan peraturan perundang-undangan perlu partisipasi publik yang dilakukan secara bermakna.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru