KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelan-pelan, Indonesia mulai membatasi liberalisasi sektor pangan. Setelah ada sembilan komoditas pangan yang dikelola Badan Pangan Nasional (Bapanas), pemerintah kembali menambah komoditas baru yang akan dikelola Bapanas.
Penambahan tugas baru ini akan dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.