KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelan-pelan, Indonesia mulai membatasi liberalisasi sektor pangan. Setelah ada sembilan komoditas pangan yang dikelola Badan Pangan Nasional (Bapanas), pemerintah kembali menambah komoditas baru yang akan dikelola Bapanas.
Penambahan tugas baru ini akan dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan