KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Penjual makanan beku atau frozen food via online wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuat pelaku usaha UMKM protes. Apalagi, ini merembet adanya pemanggilan pengusaha makanan beku oleh polisi.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menyebut, pemerintah mestinya melakukan sosialisasi kepada pelaku UMKM terkait pentingnya izin edar dari BPOM serta adanya izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan