KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Penjual makanan beku atau frozen food via online wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuat pelaku usaha UMKM protes. Apalagi, ini merembet adanya pemanggilan pengusaha makanan beku oleh polisi.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menyebut, pemerintah mestinya melakukan sosialisasi kepada pelaku UMKM terkait pentingnya izin edar dari BPOM serta adanya izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
