Pasar Makin Gurih, Multifinance Jadi Target Akuisisi

Kamis, 18 Juli 2019 | 07:15 WIB
Pasar Makin Gurih, Multifinance Jadi Target Akuisisi
[]
Reporter: Agustinus Respati, Ahmad Ghifari, Ferrika Sari | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Musim akuisisi multifinance mulai semarak. Tercatat, ada beberapa pemain yang mengajukan permohonan akuisisi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Regulator mendapatkan permohonan akuisisi empat perusahaan multifinance merujuk laporan triwulan I-2019 OJK. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Asiatic Sejahtera Finance, PT Asia Multidana, PT Internusa Tribuana Citra Multifinance dan PT Indosurya Inti Finance.

Kepala Departemen Pengawasan industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan membenarkann, sudah terjadi pergantian kepemilikan saham di PT Asia Multidana. Sedangkan PT Asiatic Sejahtera Finance dan PT Internusa Tribuana Citra Multifinance dia belum bisa memastikan dan kemungkinan masih melakukan penjajakan dengan mitra strategis.

"Untuk Indosurya, saya rasa cukup kuat dari sisi ekuitas karena ini merupakan grup keuangan yang lumayan solid," terang Bambang, kepada KONTAN, Rabu (17/7). Menurut sepengetahuan Bambang, investor yang akan mengakui sisi multifinance itu merupakan perusahaan lokal.

Selama ini, aksi akuisisi multifinance bukan hanya berdasarkan faktor minimnya modal tapi juga kesepakatan para pemain. Menurut Bambang, mau melepas atau menambah saham itu wilayah mereka sebagai pemegang saham. "Buat OJK, yang terpenting adalah pemegang saham multifinance harus mempunyai reputasi keuangan kuat, berkomitmen mengembangkan bisnis dan bersedia mengatasi masalah likuiditas dan solvabilitas bila itu terjadi," jelas Bambang.

Sementara Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno sudah beberapa kali mendengar beberapa pemain multifinance yang akan diakuisisi, khususnya perusahaan bermodal cekak.

Menurut Suwandi, aksi akuisisi ini merupakan strategi untuk memperbaiki tingkat ekuitas perusahaan.

Apalagi, multifinance dikejar target untuk memenuhi syarat permodalan. OJK mewajibkan setiap perusahaan multifinance memenuhi syarat modal minimal sebesar Rp 100 miliar dan paling lambat 31 Desember 2019. Menurut Bambang, jika permodalan belum sampai Rp 100 miliar hingga akhir tahun ini, bisa melalui berbagai cara. "Seperti meminang orang lain dan mencari investor lain. Investor dari Jepang, Korea dan orang kaya, tolong investasi di sini," katanya.

Bagikan

Berita Terbaru

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:28 WIB

Agreement on Reciprocal Trade (ART) dan Industri Unggas: Ancaman Oversupply Mengintai

Analis mempertahankan rekomendasi overweight untuk sektor poultry, dengan proyeksi dinamika supply-demand yang masih solid sepanjang 2026.

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan
| Senin, 02 Maret 2026 | 12:00 WIB

Tiga Nama yang Masuk Bursa Calon Pimpinan OJK, Dari Politikus Hingga Ahli Keuangan

Hari ini Panitia Seleksi (Pansel) menutup pendaftaran calon pengganti antarwaktu anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK).

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis
| Senin, 02 Maret 2026 | 11:23 WIB

Selat Hormuz Tutup Harga Minyak Meletup, Simak Saham-Saham Pilihan Analis

Penutupan Selat Hormuz mulai Minggu, 1 Maret 2026 sebagai imbas serangan AS-Israel ke wilayah Iran memicu kenaikan lanjutan harga minyak dunia.

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging
| Senin, 02 Maret 2026 | 08:10 WIB

Pilah-Pilih Valas Jagoan Penghasil Cuan Sekaligus Aset Hedging

Performa major currencies mengalahkan rupiah hingga Februari ini. Manakah mata uang yang diunggulkan potensi cuannya tahun ini?

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:33 WIB

Cuan Wangi dari Saham Pengelola Sampah

Danantara dalam waktu dekat mengumumkan pemenang tender pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli
| Senin, 02 Maret 2026 | 07:15 WIB

Investor Asing Agresif di Saham Ritel Jelang Lebaran, MAPI Paling Banyak Dibeli

Secara historis penjualan emiten ritel di Ramadan dan Idulfitri mencatatkan pertumbuhan yang lebih baik ketimbang momentum musiman lainnya.

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:30 WIB

Dirjen Pajak: Coretax Memudahkan Pemantauan Kepatuhan Secara Lebih Efektif dan Akurat

Bagaimana kesiapan Coretax dalam menampung laporan SPT Tahunan? Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkannya kepada Jurnalis KONTAN.

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:15 WIB

Bukan Cuma Denda, Ini Risiko Tidak Melapor SPT Pajak

Bukan cuma denda, ada risiko lain bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak melalui Coretx DJP. Apa saja?

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax
| Senin, 02 Maret 2026 | 06:05 WIB

Meski Modern, Masalah Masih Mendera Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk pertama kalinya menggunakan sistem yang baru, Coretax DJP. Tapi, masih banyak kendala yang muncul.

Pajak Incar Data Kartu Kredit
| Senin, 02 Maret 2026 | 05:42 WIB

Pajak Incar Data Kartu Kredit

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228 Tahun 2017

INDEKS BERITA

Terpopuler