Pasar Truk Digencet Truk Bekas Impor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasar kendaraan niaga nasional seperti truk, masih cukup menantang. Selain pengaruh ketidakstabilan ekonomi, kinerja pasar truk juga terpapar kebijakan relaksasi impor truk bekas.
Seperti yang diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 telah mengizinkan impor truk bekas untuk kebutuhan khusus, seperti pertambangan, dengan berat lebih dari 24 ton dan usia maksimal 20 tahun. Kebijakan ini berlaku 17 Mei lalu.
