KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasar kendaraan niaga nasional seperti truk, masih cukup menantang. Selain pengaruh ketidakstabilan ekonomi, kinerja pasar truk juga terpapar kebijakan relaksasi impor truk bekas.
Seperti yang diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 telah mengizinkan impor truk bekas untuk kebutuhan khusus, seperti pertambangan, dengan berat lebih dari 24 ton dan usia maksimal 20 tahun. Kebijakan ini berlaku 17 Mei lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.