Berita Ekonomi

Pasca Izinnya Dicabut OJK, Group Lease Finance Kini Dimohonkan PKPU oleh Bank J Trust

Jumat, 10 Desember 2021 | 10:40 WIB
Pasca Izinnya Dicabut OJK, Group Lease Finance Kini Dimohonkan PKPU oleh Bank J Trust

ILUSTRASI. Palu persidangan.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah jatuh tertimpa tangga. PT Group Lease Finance Indonesia saat ini dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PT Bank J Trust Indonesia Tbk (BCIC) tanggal 7 Desember 2021 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permohonan PKPU terhadap Group Lease Finance Indonesia tersebut, terdaftar dengan nomor perkara 475/Pdt.Sus-PKPU/2021PN Niaga Jkt.Pst.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru