KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 September 2023, pemerintah sudah lagi tidak menanggung beban perawatan pasien Covid-19. Nantinya, biaya perawatan pasien Covid-19 ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23/2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid ini diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 1 Agustus lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.