KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 September 2023, pemerintah sudah lagi tidak menanggung beban perawatan pasien Covid-19. Nantinya, biaya perawatan pasien Covid-19 ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23/2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid ini diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 1 Agustus lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.