Berita Nasional

Pasien Covid-19 Ditanggung BPJS

Senin, 21 Agustus 2023 | 03:52 WIB
Pasien Covid-19 Ditanggung BPJS

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 September 2023, pemerintah sudah lagi tidak menanggung beban perawatan pasien Covid-19. Nantinya, biaya perawatan pasien Covid-19 ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23/2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid ini diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 1 Agustus lalu.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru