KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 September 2023, pemerintah sudah lagi tidak menanggung beban perawatan pasien Covid-19. Nantinya, biaya perawatan pasien Covid-19 ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23/2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Beleid ini diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 1 Agustus lalu.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.