KONTAN.CO.ID - Desakan ke pemerintah untuk memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) bagi badan usaha kembali menggema menjelang pemilihan umum. Kedua pasangan calon presiden (capres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 pun sudah menjanjikan tarif yang kompetitif bagi dunia usaha.
Pengusaha mengklaim tanpa pemotongan tarif pajak, yang kini berlaku sebesar 25% pebisnis Indonesia susah bersaing dengan pebisnis di negara tetangga. Sebab negara tetangga sedang getol memangkas tarif pajak badan usaha.
Contohnya Malaysia sejak 2006 getol memangkas, tarif PPh badan dari 28%, menjadi 27% pada 2007, lalu 26% di 2008 kemudian turun 25% di 2009 hingga ke 24% sejak 2015 sampai sekarang. "Penurunan tarif PPh harus secepatnya terlaksana, karena banyak sisi positifnya," ungkap Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani, Senin (25/3).
Pengusaha percaya pemangkasan PPh ini akan meningkatkan daya saing Indonesia bagi investor. Saat investasi masuk diharapkan roda pertumbuhan ekonomi berputar cepat, sehingga mengatasi masalah ketenagakerjaan dan kemiskinan.
Penurunan tarif PPh ini membuat dunia usaha bergeliat karena mengurangi beban usaha. "Impact selanjutnya perusahaan lebih leluasa karena dengan omzet bisnis yang sama, maka keuntungan akan bertambah," ujar Ajib.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani juga optimistis penurunan tarif PPh Badan tak akan mengurangi penerimaan negara. Sebaliknya, dalam jangka menengah dan jangka panjang penerimaan negara akan meningkat, seiring dengan perkembangan dunia usaha. "Tingkat kepatuhan juga meningkat, karena pengusaha lebih rela untuk membayar," tambah Hariyadi.
Penelitian Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyebut, negara maju yang sudah menurunkan tarif PPh badan, menjadikan industri lebih kompetitif. APINDO dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengharapkan tarif PPh Badan bisa turun secara bertahap ke 17% sama seperti di Singapura.
Menanggapi ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim sejatinya pemerintah sudah merencanakan penurunan tarif sejak lama. Namun, hal ini butuh proses panjang lantaran harus merevisi Undang-Undang No 7 Tahun 1983 tentang PPh yang terakhir direvisi melalui UU 36/2008.
Revisi UU PPh ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2019. Namun, DPR dan pemerintah mengutamakan pembahasan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Meskipun demikian, Sri Mulyani menegaskan revisi UU PPh tetap menjadi rencana kerja ke depan. Kemkeu sudah menyiapkan naskah akademik terkait penurunan PPh Badan. Hanya saja Kemkeu harus menyampaikan naskah tersebut kepada kabinet untuk pembahasan rumusan tarif pajak, serta pengaruhnya dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Terutama dampak terhadap potensi penerimaan negara ke depan.