KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Para pengusaha mulai gerah dan tak happy dengan aturan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Pengusaha menyoroti dua hal, yakni kewajiban menyimpan 30% devisa hasil ekspor ke sistem keuangan dalam negeri serta tenor penyimpanan selama tiga bulan.
Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Chandra Wahjudi mengatakan setiap sektor usaha punya struktur biaya dan profit berbeda. Oleh karena itu, dia berharap ada skema selain 30% DHE disimpan selama tiga bulan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.