Pebisnis Tolak Wajib Kunci Valas Ekspor Tiga Bulan
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Para pengusaha mulai gerah dan tak happy dengan aturan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Pengusaha menyoroti dua hal, yakni kewajiban menyimpan 30% devisa hasil ekspor ke sistem keuangan dalam negeri serta tenor penyimpanan selama tiga bulan.
Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Chandra Wahjudi mengatakan setiap sektor usaha punya struktur biaya dan profit berbeda. Oleh karena itu, dia berharap ada skema selain 30% DHE disimpan selama tiga bulan.
