Pebisnis Tolak Wajib Kunci Valas Ekspor Tiga Bulan
Kamis, 14 Maret 2024 | 04:57 WIB
ILUSTRASI. ILUSTRASI OPINI - Mudiknya Devisa Hasil Ekspor SDA
Reporter: Arif Ferdianto, Siti Masitoh
| Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Para pengusaha mulai gerah dan tak happy dengan aturan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Pengusaha menyoroti dua hal, yakni kewajiban menyimpan 30% devisa hasil ekspor ke sistem keuangan dalam negeri serta tenor penyimpanan selama tiga bulan.
Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Chandra Wahjudi mengatakan setiap sektor usaha punya struktur biaya dan profit berbeda. Oleh karena itu, dia berharap ada skema selain 30% DHE disimpan selama tiga bulan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.