KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang perkara dugaan suap pengurusan pajak sejumlah korporasi memasuki tahap akhir. Kemarin (11/1), Jaksa Penuntut Umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan tuntutan kepada dua mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Dua terdakwa itu adalah Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Satu terdakwa lainnya adalah mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.