Berita Ekonomi

Pejabat Pajak Dituntut 9 Tahun Penjara

Rabu, 12 Januari 2022 | 04:15 WIB
Pejabat Pajak Dituntut 9 Tahun Penjara

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang perkara dugaan suap pengurusan pajak sejumlah korporasi memasuki tahap akhir. Kemarin (11/1), Jaksa Penuntut Umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan tuntutan kepada dua mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Dua terdakwa itu adalah Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Satu terdakwa lainnya adalah mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru