Pekerja Kena Iuran Tapera
KONTAN.CO.ID - jakarta. Bertambah lagi kewajiban para pekerja untuk membayar iuran bulanan. Kali ini, pegawai swasta hingga pekerja mandiri atau freelancer bakal dikenakan potongan untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei lalu.
