Berita Ekonomi

Pelaku Kasus Korupsi Fasilitas Ekspor CPO Diancam Pidana Maksimal 20 Tahun Penjara

Jumat, 22 April 2022 | 19:12 WIB
Pelaku Kasus Korupsi Fasilitas Ekspor CPO Diancam Pidana Maksimal 20 Tahun Penjara

ILUSTRASI. Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan saat penetapan tersangka mafia minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung/wpa/nym.

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Jakas mengenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar kepada para tersangka. Para tersangka tersebut adalah IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, MPT Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SM Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, dan PTS General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru