Pelaku Keluhkan Aturan Modal Kripto

Jumat, 15 Februari 2019 | 09:59 WIB
Pelaku Keluhkan Aturan Modal Kripto
[]
Reporter: Dimas Andi, Jane Aprilyani | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pelaku industri mata uang kripto mengeluhkan tingginya modal disetor untuk menjadi pedagang fisik dan bursa kripto. Tapi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebut, hitungan modal minimum dalam aturan Bappebti No. 5/2019 sudah mempertimbangkan banyak hal.

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, aturan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan aspek keamanan investor. Sehingga besaran modal minimum bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar sebagai pedagang fisik aset kripto adalah Rp 100 miliar. Sedang bagi fasilitator transaksi aset kripto, sebagai pelaksana bursa, maka modal disetor minimum yang harus dimiliki sebesar Rp 1 triliun dalam waktu satu tahun.

Wisnu menjelaskan, tiap bursa kripto biasanya memiliki aset kripto dengan nilai transaksi harian yang tergolong tinggi. Belum lagi, harga aset kripto sangat fluktuaktif dan bisa melonjak tajam secara tiba-tiba.

Transaksi harian aset kripto bisa mencapai Rp 600 miliar–Rp 700 miliar. "Kalau modal yang dimiliki bursa kurang dari Rp 100 miliar, bagaimana mereka menjamin pengembalian hasil investasi para konsumennya," kata Wisnu.

Bahkan, menurut Wisnu, jumlah modal disetor yang wajib dimiliki pedagang fisik aset kripto Indonesia masih terbilang rendah. Di Jepang, misalnya, minimal modal disetor pedagang fisik setara dengan Rp 7,5 triliun. "Semakin tinggi modal yang dimiliki bursa exchange, investor akan lebih terjamin," kata Wisnu.

Karena itu, dalam aturan, Bappebti menegaskan, jika syarat modal tak dipenuhi, akan ada konsekuensi. Di antaranya pencabutan izin operasi.

Modal terlalu tinggi

Indodax, yang akan tertarik menjadi pedagang fisik aset kripto, sejatinya sudah cukup puas dengan sebagian besar poin aturan Bappebti. Chief Executive Officer (CEO) Indodax Oscar Darmawan mengatakan, persyaratan aset kripto yang bisa diperdagangkan atau mekanisme registrasi dan transaksi aset kripto sudah sesuai bayangannya. "Kami berusaha taat dan menyesuaikan diri dengan aturan yang ada," ujar dia kepada KONTAN, Kamis (14/2).

Dengan adanya aturan ini, perusahaan pialang umum akan jadi lebih tertarik ikut ambil bagian dari bisnis mata uang kripto. Salah satunya adalah PT Kliring Berjangka Indonesia. "Kami tertarik karena potensinya sangat besar apalagi Bappebti merupakan stakeholder kami. Hanya saja, permodalan yang menjadi kendala kami,," kata Direktur Utama Kliring Berjangka Indonesia, Fajar Wibhiyadi.

Memang, pelaku industri mengaku besaran minimal modal disetor terlalu tinggi. Menurut Oscar, angka modal yang mesti disetor oleh pedagang fisik aset kripto terbilang tinggi karena industri aset kripto masih tergolong baru di Indonesia.

Jumlah bursa exchange aset kripto di Tanah Air juga masih terbatas dan sebagian baru beroperasi. "Jenis usaha yang modal disetornya sampai Rp 1 triliun itu biasanya bank. Kurang cocok rasanya jika industri yang baru tumbuh ini disamakan dengan industri yang telah lama ada Indonesia," kata Oscar.

Perusahaan yang berdiri sejak 2014 ini masih berkomunikasi dengan Bappebti dan bursa berjangka terkait implementasi peraturan baru tersebut. "Kami juga ingin tahu apa saja hal yang dievaluasi oleh bursa berjangka soal aturan ini," tutur Oscar.

CEO & Co-Founder Rekeningku.com Sumardi sebelumnya juga mengaku keberatan dengan poin modal disetor. Karena fasilitator hanya berfungsi sebagai perantara, menurut Sumardi modal yang disetor harusnya lebih rendah dari ketentuan di peraturan tersebut. "Namun, supaya tak salah pemahaman, kami perlu bahas dulu dengan Bappebti," ujar dia, Selasa (12/2).

Co-Founder Cryptowatch, Crytocurrency Community and Education Christoper Tahir berpendapat lain. "Sebab, pedagang aset kripto yang tak memiliki modal disetor sesuai persyaratan tidak dapat beroperasi," ujar dia.

Sejatinya, Sumardi bilang, aturan terbaru ini masih bisa direvisi mengingat baru sebatas aturan dari Bappebti.

Bagikan

Berita Terbaru

Nasib Gamang Proyek PSEL di Tangerang Selatan Antara Lanjut atau Harus Lelang Ulang
| Jumat, 21 November 2025 | 18:25 WIB

Nasib Gamang Proyek PSEL di Tangerang Selatan Antara Lanjut atau Harus Lelang Ulang

Nasib proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tangerang Selatan hingga kini belum jelas.

Peluang Bisnis Benih Sawit, Binasawit Makmur Jaga Kualitas & Distribusi
| Jumat, 21 November 2025 | 08:52 WIB

Peluang Bisnis Benih Sawit, Binasawit Makmur Jaga Kualitas & Distribusi

Anak usaha SGRO, BSM, menargetkan pasar benih sawit dengan DxP Sriwijaya. Antisipasi kenaikan permintaan, jaga kualitas & pasokan. 

Benahi Kinerja Keuangan, Timah (TINS) Genjot Produksi dan Penjualan
| Jumat, 21 November 2025 | 08:35 WIB

Benahi Kinerja Keuangan, Timah (TINS) Genjot Produksi dan Penjualan

PT Timah Tbk (TINS) optimistis dapat memperbaiki kinerja operasional dan keuangannya sampai akhir 2025. 

Berakhirnya Kisah Keluarga Sampoerna di Lantai Bursa
| Jumat, 21 November 2025 | 08:30 WIB

Berakhirnya Kisah Keluarga Sampoerna di Lantai Bursa

Langkah Grup Sampoerna melepas PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO), meninggalkan catatan sejarah dalam dunia pasar modal di dalam negeri. ​

Outflow Masih Jadi Penyebab Defisit NPI
| Jumat, 21 November 2025 | 08:29 WIB

Outflow Masih Jadi Penyebab Defisit NPI

NPI kuartal III-2025 mengalami defisit US$ 6,4 miliar, sedikit di bawah kuartal sebelumnya yang defisit sebesar US$ 6,7 miliar

Timbang-Timbang Kenaikan Gaji ASN Tahun Depan
| Jumat, 21 November 2025 | 08:23 WIB

Timbang-Timbang Kenaikan Gaji ASN Tahun Depan

Kemkeu telah menerima surat dari Menteri PANRB terkait pertimbangan kenaikan gaji ASN di 2026       

Tambah Penempatan Dana SAL Rp 76 T Dorong Transmisi Kredit
| Jumat, 21 November 2025 | 08:09 WIB

Tambah Penempatan Dana SAL Rp 76 T Dorong Transmisi Kredit

Tambahan penempatan dana ini lanjutan dari penempatan dana pemerintah senilai Rp 200 triliun akhir Oktober lalu​

Waspada IHSG Jumat (21/11) Bisa Berbalik Arah
| Jumat, 21 November 2025 | 07:56 WIB

Waspada IHSG Jumat (21/11) Bisa Berbalik Arah

Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di akhir pekan ini rawan koreksi dengan support 8.399 dan resistance 8.442. 

Shortfall Pajak Tahun Ini, Bisa Sentuh Rp 300 Triliun
| Jumat, 21 November 2025 | 07:54 WIB

Shortfall Pajak Tahun Ini, Bisa Sentuh Rp 300 Triliun

Dalam dua bulan, pemerintah harus mengumpulkan penerimaan pajak Rp 730,27 triliun lagi untuk mencapai target dalam APBN

Caplok Sampoerna Agro (SGRO), Posco International Rogoh Kocek Rp 9,4 Triliun
| Jumat, 21 November 2025 | 07:47 WIB

Caplok Sampoerna Agro (SGRO), Posco International Rogoh Kocek Rp 9,4 Triliun

Grup Sampoerna melepas seluruh kepemilikannya di PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) 1,19 juta saham atau setara 65,72% kepada Posco International.​

INDEKS BERITA