Pelaku Keluhkan Aturan Modal Kripto

Jumat, 15 Februari 2019 | 09:59 WIB
Pelaku Keluhkan Aturan Modal Kripto
[]
Reporter: Dimas Andi, Jane Aprilyani | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pelaku industri mata uang kripto mengeluhkan tingginya modal disetor untuk menjadi pedagang fisik dan bursa kripto. Tapi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebut, hitungan modal minimum dalam aturan Bappebti No. 5/2019 sudah mempertimbangkan banyak hal.

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, aturan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan aspek keamanan investor. Sehingga besaran modal minimum bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar sebagai pedagang fisik aset kripto adalah Rp 100 miliar. Sedang bagi fasilitator transaksi aset kripto, sebagai pelaksana bursa, maka modal disetor minimum yang harus dimiliki sebesar Rp 1 triliun dalam waktu satu tahun.

Wisnu menjelaskan, tiap bursa kripto biasanya memiliki aset kripto dengan nilai transaksi harian yang tergolong tinggi. Belum lagi, harga aset kripto sangat fluktuaktif dan bisa melonjak tajam secara tiba-tiba.

Transaksi harian aset kripto bisa mencapai Rp 600 miliar–Rp 700 miliar. "Kalau modal yang dimiliki bursa kurang dari Rp 100 miliar, bagaimana mereka menjamin pengembalian hasil investasi para konsumennya," kata Wisnu.

Bahkan, menurut Wisnu, jumlah modal disetor yang wajib dimiliki pedagang fisik aset kripto Indonesia masih terbilang rendah. Di Jepang, misalnya, minimal modal disetor pedagang fisik setara dengan Rp 7,5 triliun. "Semakin tinggi modal yang dimiliki bursa exchange, investor akan lebih terjamin," kata Wisnu.

Karena itu, dalam aturan, Bappebti menegaskan, jika syarat modal tak dipenuhi, akan ada konsekuensi. Di antaranya pencabutan izin operasi.

Modal terlalu tinggi

Indodax, yang akan tertarik menjadi pedagang fisik aset kripto, sejatinya sudah cukup puas dengan sebagian besar poin aturan Bappebti. Chief Executive Officer (CEO) Indodax Oscar Darmawan mengatakan, persyaratan aset kripto yang bisa diperdagangkan atau mekanisme registrasi dan transaksi aset kripto sudah sesuai bayangannya. "Kami berusaha taat dan menyesuaikan diri dengan aturan yang ada," ujar dia kepada KONTAN, Kamis (14/2).

Dengan adanya aturan ini, perusahaan pialang umum akan jadi lebih tertarik ikut ambil bagian dari bisnis mata uang kripto. Salah satunya adalah PT Kliring Berjangka Indonesia. "Kami tertarik karena potensinya sangat besar apalagi Bappebti merupakan stakeholder kami. Hanya saja, permodalan yang menjadi kendala kami,," kata Direktur Utama Kliring Berjangka Indonesia, Fajar Wibhiyadi.

Memang, pelaku industri mengaku besaran minimal modal disetor terlalu tinggi. Menurut Oscar, angka modal yang mesti disetor oleh pedagang fisik aset kripto terbilang tinggi karena industri aset kripto masih tergolong baru di Indonesia.

Jumlah bursa exchange aset kripto di Tanah Air juga masih terbatas dan sebagian baru beroperasi. "Jenis usaha yang modal disetornya sampai Rp 1 triliun itu biasanya bank. Kurang cocok rasanya jika industri yang baru tumbuh ini disamakan dengan industri yang telah lama ada Indonesia," kata Oscar.

Perusahaan yang berdiri sejak 2014 ini masih berkomunikasi dengan Bappebti dan bursa berjangka terkait implementasi peraturan baru tersebut. "Kami juga ingin tahu apa saja hal yang dievaluasi oleh bursa berjangka soal aturan ini," tutur Oscar.

CEO & Co-Founder Rekeningku.com Sumardi sebelumnya juga mengaku keberatan dengan poin modal disetor. Karena fasilitator hanya berfungsi sebagai perantara, menurut Sumardi modal yang disetor harusnya lebih rendah dari ketentuan di peraturan tersebut. "Namun, supaya tak salah pemahaman, kami perlu bahas dulu dengan Bappebti," ujar dia, Selasa (12/2).

Co-Founder Cryptowatch, Crytocurrency Community and Education Christoper Tahir berpendapat lain. "Sebab, pedagang aset kripto yang tak memiliki modal disetor sesuai persyaratan tidak dapat beroperasi," ujar dia.

Sejatinya, Sumardi bilang, aturan terbaru ini masih bisa direvisi mengingat baru sebatas aturan dari Bappebti.

Bagikan

Berita Terbaru

Susun Strategi Biar Botol Tak Mencemari Lingkungan
| Minggu, 08 Februari 2026 | 07:05 WIB

Susun Strategi Biar Botol Tak Mencemari Lingkungan

Kebijakan Bali yang membatasi ukuran botol AMDK menjadi ujian bagi industri, dan mendorong CLEO membuktikan komitmennya.

Laju Penjualan Sepeda Motor Listrik Tak Lagi Menderu
| Minggu, 08 Februari 2026 | 06:15 WIB

Laju Penjualan Sepeda Motor Listrik Tak Lagi Menderu

Kepastian absennya subsidi sepeda motor listrik membuat pasar bergerak tanpa insentif. Bagaimana strategi produsen?

 
Rupiah dalam Sepekan Tertekan Sentimen Domestik dan Global
| Minggu, 08 Februari 2026 | 06:10 WIB

Rupiah dalam Sepekan Tertekan Sentimen Domestik dan Global

Mengutip Bloomberg, rupiah di pasar spot melemah 0,20% secara harian ke Rp 16.876 per dolar AS. Dalam sepekan, rupiah melemah 0,53%. 

Tips Jordan Simanjuntak, CMO Triv untuk Investor Kripto Pemula
| Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00 WIB

Tips Jordan Simanjuntak, CMO Triv untuk Investor Kripto Pemula

Perjalanan karier membawa Jordan Simanjuntak, Chief Marketing Officer Triv ini berinvestasi di aset kripto

Modal Jajanan Pasar: Rp3 Juta Hasilkan Omzet Menggiurkan!
| Minggu, 08 Februari 2026 | 05:15 WIB

Modal Jajanan Pasar: Rp3 Juta Hasilkan Omzet Menggiurkan!

Dengan harga terjangkau, cita rasa lokal, dan bisa dinikmati siapa saja, usaha jajanan pasar menawarkan peluang yang men

Menyoal Independensi BI
| Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10 WIB

Menyoal Independensi BI

Dalam revisi UU P2SK, BI akan dibekali mandat tambahan; mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan pekerjaan.

IHSG Anjlok: Net Sell Asing Terjadi 3 Pekan Beruntun, SOHO & UNVR Malah Naik
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:47 WIB

IHSG Anjlok: Net Sell Asing Terjadi 3 Pekan Beruntun, SOHO & UNVR Malah Naik

Pada periode 2-6 Februari 2026, IHSG tumbang 4,73% dan ditutup pada level 7.935,26. Pekan sebelumnya, IHSG telah turun 6,94%.

Anomali Pergerakan Saham BRIS, Diprediksi Nafasnya Kuat Hingga Tembus 3.000
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 13:00 WIB

Anomali Pergerakan Saham BRIS, Diprediksi Nafasnya Kuat Hingga Tembus 3.000

Saham Bank Syariah Indonesia (BRIS) naik 5,78% dalam sepekan melebihi kinerja IHSG yang turun -4,47%, efek euforia pasca spin off dari BMRI.

PTPP dan Anak Usaha WIKA Digugat PKPU, Begini Kata Manajemen
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 11:00 WIB

PTPP dan Anak Usaha WIKA Digugat PKPU, Begini Kata Manajemen

WIKON diajukan PKPU oleh PT Pratama Widya Tbk (PTPW), sedangkan PTPP diajukan PKPU oleh PT Sinergi Karya Sejahtera.

 Penonaktifan PBI JK Merugikan Rakyat Miskin
| Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:00 WIB

Penonaktifan PBI JK Merugikan Rakyat Miskin

BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan menonaktifkan kepesertaan PBI JK karena menjadi kewenangan Kemensos

INDEKS BERITA

Terpopuler