Pelaku Keluhkan Aturan Modal Kripto

Jumat, 15 Februari 2019 | 09:59 WIB
Pelaku Keluhkan Aturan Modal Kripto
[]
Reporter: Dimas Andi, Jane Aprilyani | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pelaku industri mata uang kripto mengeluhkan tingginya modal disetor untuk menjadi pedagang fisik dan bursa kripto. Tapi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebut, hitungan modal minimum dalam aturan Bappebti No. 5/2019 sudah mempertimbangkan banyak hal.

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, aturan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan aspek keamanan investor. Sehingga besaran modal minimum bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar sebagai pedagang fisik aset kripto adalah Rp 100 miliar. Sedang bagi fasilitator transaksi aset kripto, sebagai pelaksana bursa, maka modal disetor minimum yang harus dimiliki sebesar Rp 1 triliun dalam waktu satu tahun.

Wisnu menjelaskan, tiap bursa kripto biasanya memiliki aset kripto dengan nilai transaksi harian yang tergolong tinggi. Belum lagi, harga aset kripto sangat fluktuaktif dan bisa melonjak tajam secara tiba-tiba.

Transaksi harian aset kripto bisa mencapai Rp 600 miliar–Rp 700 miliar. "Kalau modal yang dimiliki bursa kurang dari Rp 100 miliar, bagaimana mereka menjamin pengembalian hasil investasi para konsumennya," kata Wisnu.

Bahkan, menurut Wisnu, jumlah modal disetor yang wajib dimiliki pedagang fisik aset kripto Indonesia masih terbilang rendah. Di Jepang, misalnya, minimal modal disetor pedagang fisik setara dengan Rp 7,5 triliun. "Semakin tinggi modal yang dimiliki bursa exchange, investor akan lebih terjamin," kata Wisnu.

Karena itu, dalam aturan, Bappebti menegaskan, jika syarat modal tak dipenuhi, akan ada konsekuensi. Di antaranya pencabutan izin operasi.

Modal terlalu tinggi

Indodax, yang akan tertarik menjadi pedagang fisik aset kripto, sejatinya sudah cukup puas dengan sebagian besar poin aturan Bappebti. Chief Executive Officer (CEO) Indodax Oscar Darmawan mengatakan, persyaratan aset kripto yang bisa diperdagangkan atau mekanisme registrasi dan transaksi aset kripto sudah sesuai bayangannya. "Kami berusaha taat dan menyesuaikan diri dengan aturan yang ada," ujar dia kepada KONTAN, Kamis (14/2).

Dengan adanya aturan ini, perusahaan pialang umum akan jadi lebih tertarik ikut ambil bagian dari bisnis mata uang kripto. Salah satunya adalah PT Kliring Berjangka Indonesia. "Kami tertarik karena potensinya sangat besar apalagi Bappebti merupakan stakeholder kami. Hanya saja, permodalan yang menjadi kendala kami,," kata Direktur Utama Kliring Berjangka Indonesia, Fajar Wibhiyadi.

Memang, pelaku industri mengaku besaran minimal modal disetor terlalu tinggi. Menurut Oscar, angka modal yang mesti disetor oleh pedagang fisik aset kripto terbilang tinggi karena industri aset kripto masih tergolong baru di Indonesia.

Jumlah bursa exchange aset kripto di Tanah Air juga masih terbatas dan sebagian baru beroperasi. "Jenis usaha yang modal disetornya sampai Rp 1 triliun itu biasanya bank. Kurang cocok rasanya jika industri yang baru tumbuh ini disamakan dengan industri yang telah lama ada Indonesia," kata Oscar.

Perusahaan yang berdiri sejak 2014 ini masih berkomunikasi dengan Bappebti dan bursa berjangka terkait implementasi peraturan baru tersebut. "Kami juga ingin tahu apa saja hal yang dievaluasi oleh bursa berjangka soal aturan ini," tutur Oscar.

CEO & Co-Founder Rekeningku.com Sumardi sebelumnya juga mengaku keberatan dengan poin modal disetor. Karena fasilitator hanya berfungsi sebagai perantara, menurut Sumardi modal yang disetor harusnya lebih rendah dari ketentuan di peraturan tersebut. "Namun, supaya tak salah pemahaman, kami perlu bahas dulu dengan Bappebti," ujar dia, Selasa (12/2).

Co-Founder Cryptowatch, Crytocurrency Community and Education Christoper Tahir berpendapat lain. "Sebab, pedagang aset kripto yang tak memiliki modal disetor sesuai persyaratan tidak dapat beroperasi," ujar dia.

Sejatinya, Sumardi bilang, aturan terbaru ini masih bisa direvisi mengingat baru sebatas aturan dari Bappebti.

Bagikan

Berita Terbaru

Surono Subekti Masuk Daftar Pemegang Saham Brigit Biofarmaka di Tengah Koreksi Harga
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 16:30 WIB

Surono Subekti Masuk Daftar Pemegang Saham Brigit Biofarmaka di Tengah Koreksi Harga

Surono menjadi satu-satunya pemegang saham individu di luar afiliasi dan manajemen yang punya saham OBAT lebih dari 5%.

Menengok Portofolio Grup Djarum yang Baru Masuk ke Saham RS Hermina (HEAL)
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 15:00 WIB

Menengok Portofolio Grup Djarum yang Baru Masuk ke Saham RS Hermina (HEAL)

Grup Djarum pada 25 Juni 2025 mencaplok 3,63% PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL), emiten yang mengelola jaringan Rumah Sakit Hermina.

Kinerjanya Paling Bontot di ASEAN Pada 23-26 Juni, Gimana Prospek IHSG Ke Depan?
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 15:00 WIB

Kinerjanya Paling Bontot di ASEAN Pada 23-26 Juni, Gimana Prospek IHSG Ke Depan?

Tercapainya gencatan senjata antara Israel dan Iran, bisa berimbas pada meningkatkan risk appetite investor atas aset berisiko di emerging markets

Ada Normalisasi Permintaan, Serapan Semen Nasional Melemah per Mei 2025
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:13 WIB

Ada Normalisasi Permintaan, Serapan Semen Nasional Melemah per Mei 2025

Volume penjualan semen domestik pada lima bulan pertama tahun 2025 turun 2,1% year on year (YoY) menjadi 22,27 ton.

Pabrik Baterai EV Terintegrasi Pertama Berdiri Akhir Juni , Ini Mereka yang Terlibat
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:26 WIB

Pabrik Baterai EV Terintegrasi Pertama Berdiri Akhir Juni , Ini Mereka yang Terlibat

Indonesia akan memiliki pabrik baterai EV pertama pada akhir Juni 2026 ini. Selain China, sejumlah perusahaan lokal terlibat. Ini detailnya.

Dugaan Korupsi Pengadaan EDC BRI, Oknum Rekanannya Juga Tersandung di Kasus Pertamina
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 08:22 WIB

Dugaan Korupsi Pengadaan EDC BRI, Oknum Rekanannya Juga Tersandung di Kasus Pertamina

PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) dalam situs webnya mengaku sebagai partner BRI sejak tahun 2020 dalam pengadaan mesin EDC agen BRILink.

Waspada Risiko Kontraksi Setoran Pajak
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 07:21 WIB

Waspada Risiko Kontraksi Setoran Pajak

Penerimaan pajak semester I-2025 berisiko terkontraksi 35%-40% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Wajib Pajak UMKM Masih Bisa Bebas PPh Final
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 07:01 WIB

Wajib Pajak UMKM Masih Bisa Bebas PPh Final

Ditjen Pajak menegaskan bahwa kebijakan PPh final usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak menambah beban pajak baru

Ada Hermanto Tanoko, Begini Prospek Emiten Merry Riana (MERI) Pasca IPO
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 06:51 WIB

Ada Hermanto Tanoko, Begini Prospek Emiten Merry Riana (MERI) Pasca IPO

Secara valuasi, harga saham IPO MERI masih tergolong wajar. Tapi, investor tetap harus mencermati fundamental perusahaan. 

Siap-siap Anggaran 2025 Jebol
| Sabtu, 28 Juni 2025 | 06:50 WIB

Siap-siap Anggaran 2025 Jebol

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuka peluang memperbesar penerbitan surat berharga negara (SBN) pada tahun ini

INDEKS BERITA

Terpopuler