Pelaku Keluhkan Aturan Modal Kripto

Jumat, 15 Februari 2019 | 09:59 WIB
Pelaku Keluhkan Aturan Modal Kripto
[]
Reporter: Dimas Andi, Jane Aprilyani | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pelaku industri mata uang kripto mengeluhkan tingginya modal disetor untuk menjadi pedagang fisik dan bursa kripto. Tapi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebut, hitungan modal minimum dalam aturan Bappebti No. 5/2019 sudah mempertimbangkan banyak hal.

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, aturan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan aspek keamanan investor. Sehingga besaran modal minimum bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar sebagai pedagang fisik aset kripto adalah Rp 100 miliar. Sedang bagi fasilitator transaksi aset kripto, sebagai pelaksana bursa, maka modal disetor minimum yang harus dimiliki sebesar Rp 1 triliun dalam waktu satu tahun.

Wisnu menjelaskan, tiap bursa kripto biasanya memiliki aset kripto dengan nilai transaksi harian yang tergolong tinggi. Belum lagi, harga aset kripto sangat fluktuaktif dan bisa melonjak tajam secara tiba-tiba.

Transaksi harian aset kripto bisa mencapai Rp 600 miliar–Rp 700 miliar. "Kalau modal yang dimiliki bursa kurang dari Rp 100 miliar, bagaimana mereka menjamin pengembalian hasil investasi para konsumennya," kata Wisnu.

Bahkan, menurut Wisnu, jumlah modal disetor yang wajib dimiliki pedagang fisik aset kripto Indonesia masih terbilang rendah. Di Jepang, misalnya, minimal modal disetor pedagang fisik setara dengan Rp 7,5 triliun. "Semakin tinggi modal yang dimiliki bursa exchange, investor akan lebih terjamin," kata Wisnu.

Karena itu, dalam aturan, Bappebti menegaskan, jika syarat modal tak dipenuhi, akan ada konsekuensi. Di antaranya pencabutan izin operasi.

Modal terlalu tinggi

Indodax, yang akan tertarik menjadi pedagang fisik aset kripto, sejatinya sudah cukup puas dengan sebagian besar poin aturan Bappebti. Chief Executive Officer (CEO) Indodax Oscar Darmawan mengatakan, persyaratan aset kripto yang bisa diperdagangkan atau mekanisme registrasi dan transaksi aset kripto sudah sesuai bayangannya. "Kami berusaha taat dan menyesuaikan diri dengan aturan yang ada," ujar dia kepada KONTAN, Kamis (14/2).

Dengan adanya aturan ini, perusahaan pialang umum akan jadi lebih tertarik ikut ambil bagian dari bisnis mata uang kripto. Salah satunya adalah PT Kliring Berjangka Indonesia. "Kami tertarik karena potensinya sangat besar apalagi Bappebti merupakan stakeholder kami. Hanya saja, permodalan yang menjadi kendala kami,," kata Direktur Utama Kliring Berjangka Indonesia, Fajar Wibhiyadi.

Memang, pelaku industri mengaku besaran minimal modal disetor terlalu tinggi. Menurut Oscar, angka modal yang mesti disetor oleh pedagang fisik aset kripto terbilang tinggi karena industri aset kripto masih tergolong baru di Indonesia.

Jumlah bursa exchange aset kripto di Tanah Air juga masih terbatas dan sebagian baru beroperasi. "Jenis usaha yang modal disetornya sampai Rp 1 triliun itu biasanya bank. Kurang cocok rasanya jika industri yang baru tumbuh ini disamakan dengan industri yang telah lama ada Indonesia," kata Oscar.

Perusahaan yang berdiri sejak 2014 ini masih berkomunikasi dengan Bappebti dan bursa berjangka terkait implementasi peraturan baru tersebut. "Kami juga ingin tahu apa saja hal yang dievaluasi oleh bursa berjangka soal aturan ini," tutur Oscar.

CEO & Co-Founder Rekeningku.com Sumardi sebelumnya juga mengaku keberatan dengan poin modal disetor. Karena fasilitator hanya berfungsi sebagai perantara, menurut Sumardi modal yang disetor harusnya lebih rendah dari ketentuan di peraturan tersebut. "Namun, supaya tak salah pemahaman, kami perlu bahas dulu dengan Bappebti," ujar dia, Selasa (12/2).

Co-Founder Cryptowatch, Crytocurrency Community and Education Christoper Tahir berpendapat lain. "Sebab, pedagang aset kripto yang tak memiliki modal disetor sesuai persyaratan tidak dapat beroperasi," ujar dia.

Sejatinya, Sumardi bilang, aturan terbaru ini masih bisa direvisi mengingat baru sebatas aturan dari Bappebti.

Bagikan

Berita Terbaru

PPh Pasal 22 Pedagang Online di Marketplace
| Kamis, 02 Juli 2026 | 07:09 WIB

PPh Pasal 22 Pedagang Online di Marketplace

Wajib pajak orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta tak akan dipungut PPh Pasal 22           

ORI030: Peluang Kupon Lebih Tinggi dari Deposito, Cek Detailnya!
| Kamis, 02 Juli 2026 | 07:00 WIB

ORI030: Peluang Kupon Lebih Tinggi dari Deposito, Cek Detailnya!

Kupon ORI030 diproyeksi capai 6,85%-7% oleh analis. Pelajari mengapa instrumen ini disebut lebih menarik dari deposito sekarang

Surplus Terputus, Tekanan Ekonomi Menguat
| Kamis, 02 Juli 2026 | 06:59 WIB

Surplus Terputus, Tekanan Ekonomi Menguat

Neraca perdagangan Indonesia mencatat defisit pertama setelah surplus 72 bulan berturut-turut       

Lampu Kuning Manufaktur Indonesia
| Kamis, 02 Juli 2026 | 06:55 WIB

Lampu Kuning Manufaktur Indonesia

PMI manufaktur terpuruk, dunia usaha minta pemerintah memperkuat perlindungan industri dan penurunan biaya

Nasib Rupiah di Tengah Sentimen Global Picu Pelemahan Lebih Lanjut
| Kamis, 02 Juli 2026 | 06:50 WIB

Nasib Rupiah di Tengah Sentimen Global Picu Pelemahan Lebih Lanjut

Rupiah kembali melemah erhadap dolar AS kemarin. Data ketenagakerjaan AS jadi biang kerok, simak proyeksi terbarunya!

Regulasi Baru Ojol Tekan Komisi Aplikator, Analis Berbeda Pandangan soal GOTO
| Kamis, 02 Juli 2026 | 06:50 WIB

Regulasi Baru Ojol Tekan Komisi Aplikator, Analis Berbeda Pandangan soal GOTO

Risiko regulasi menjadi ancaman terbesar buat PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan dampaknya bisa saja semakin menekan.

ATSI Kaji Pengembangan Akumulasi Kuota Internet
| Kamis, 02 Juli 2026 | 06:46 WIB

ATSI Kaji Pengembangan Akumulasi Kuota Internet

Pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari mempersoalkan skema sisa kuota internet yang hangus

SPBU Swasta Pangkas  Harga BBM Nonsubsidi
| Kamis, 02 Juli 2026 | 06:39 WIB

SPBU Swasta Pangkas Harga BBM Nonsubsidi

Penyesuaian harga yang berlaku efektif mulai Rabu (1/7) dilakukan secara selektif pada BBM jenis diesel.

Aturan PMSE Baru, idEA Minta Ruang Adaptasi
| Kamis, 02 Juli 2026 | 06:35 WIB

Aturan PMSE Baru, idEA Minta Ruang Adaptasi

Beleid tersebut mengatur insentif berupa diskon biaya layanan sebesar 50% bagi UMK di platform marketplace.

Kredit Bank Milik Konglomerat Melambat, Pertumbuhan Laba Tak Seragam
| Kamis, 02 Juli 2026 | 06:35 WIB

Kredit Bank Milik Konglomerat Melambat, Pertumbuhan Laba Tak Seragam

Sejumlah bank milik konglomeratmencatat pertumbuhan laba yang terbatas, bahkan ada yang mengalami penurunan, seiring melambatnya ekspansi kredit 

INDEKS BERITA

Terpopuler