ILUSTRASI. Pekerja mengemas cokelat yang sudah diolah di kawasan wisata dan sentra produksi pengolahan kakao Kampung Coklat di Blitar, Jawa Timur, Minggu (19/2/2023). ANTARA FOTO/Irfan Anshori/aww.
Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mengeluhkan kurang masifnya sosialisasi kewajiban sertifikasi halal yang bakal diberlakukan mulai 17 Oktober 2024. Pasalnya, jika sampai batas waktu tersebut UMKM belum mengantongi sertifikat halal, maka bisa dikenai sanksi administrasi hingga produknya dilarang beredar di pasaran.
Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny mengatakan, sosialisasi aturan kewajiban sertifikasi halal belum sepenuhnya dapat diketahui UMKM, terutama usaha mikro. Sebab, sosialisasi yang selama ini dilakukan masih kurang masif karena kewajiban sertifikasi baru dapat dipahami dengan baik oleh sebagian UMKM binaan kementerian/lembaga, pemerintah daerah maupun perusahaan.
Baca Juga: Tampil Beda, BRIS Satu-Satunya Saham Bank Syariah Pencetak Yield Positif di Awal 2024
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.