ILUSTRASI. Pegawai melayani Wajib Pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di salah satu pusat perbelanjaan di Palembang, Sumatera Selatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) terus bertambah. Hingga 9 April 2023, jumlah SPT yang dilaporkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencapai 12,3 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Dwi Astuti mengatakan, angka tersebut setara dengan 63,43% dari jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT. Kinerja penyampaian SPT Tahunan pajak pada periode laporan juga meningkat 2,60% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2022.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.