KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kesadaran masyarakat untuk melaporkan lebih awal Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2022 meningkat. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, pelaporan SPT per 6 Februari 2022 sudah mencapai 2,3 juta, naik dari periode sama tahun sebelumnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan, dari total pelaporan SPT itu, pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi mencapai 2,23 juta. Sementara pelaporan SPT oleh wajib pajak badan mencapai 84.500.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.