KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kesadaran masyarakat untuk melaporkan lebih awal Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2022 meningkat. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, pelaporan SPT per 6 Februari 2022 sudah mencapai 2,3 juta, naik dari periode sama tahun sebelumnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan, dari total pelaporan SPT itu, pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi mencapai 2,23 juta. Sementara pelaporan SPT oleh wajib pajak badan mencapai 84.500.
